Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said Didu Kirim Klarifikasi Tanpa Permintaan Maaf, Luhut Tetap Tempuh Jalur Hukum?

Kompas.com - 07/04/2020, 21:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menanggapi surat klarifikasi mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu yang dikirimkan hari ini, Selasa (7/4/2020).

Meski memberikan klarifikasi, Said Didu dalam surat tersebut tidak meminta maaf sebagaimana yang diminta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Terkait dengan itu, tidak menutup kemungkinan Luhut akan terus memproses tuntutan ke ranah hukum.

"Jelas bukan permintaan maaf. Yang dibutuhkan hanya permintaan maaf kok," ujar Jodi kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Tanpa adanya kalimat pernyataan maaf, Jodi masih enggan membeberkan kelanjutan sang Menko Marves yang juga Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan kepada Said Didu.

"Kita lihat saja nanti. Kita tunggu perkembangannya," kata Jodi lagi.

Baca juga: Setelah Diancam akan Dituntut, Said Didu Kirim Klarifikasi ke Luhut, Ini Isinya

Said Didu yang pernah menjabat sebagai mantan Staf Khusus Menteri ESDM, era Sudirman Said ini telah melayangkan surat klarifikasi Selasa (7/4/2020) siang, kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Surat klarifikasi itu berawal dengan kalimat Said Didu yang menyudutkan Luhut dalam channel Youtubenya berjudul Luhut: Uang, Uang dan Uang pada pekan lalu. Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut dan akan menuntut Said Didu ke ranah hukum.

Namun, sebelum berlanjut dengan tuntutan hukum, Luhut meminta pernyataan maaf dari Said Didu dengan estimasi waktu 2x24 jam. Said Didu pun baru merespon ancaman tersebut hari ini tanpa menyertakan kalimat permintaan maaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com