Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Terapkan PSBB, Kantor Cabang Bank Buka atau Tutup?

Kompas.com - 08/04/2020, 11:30 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tetap dapat beroperasi di DKI Jakarta saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB sesuai dengan keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam.

Hal itu juga telah tercantum dalam Permenkes No.9/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Lawan Corona, Bos Twitter Sumbang Rp 16 Triliun untuk Dunia

Namun, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan agar dalam operasional karyawan yang bekerja harus dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

"Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2020).

Adapun, untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self-regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Sekar bilang, OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik saat diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta yang efektif mulai 10 April 2020.

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Harus Sedang Menganggur?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com