Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2020, 19:14 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Landasan hukum operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah diteken. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau disebut PP Tapera.

Dengan berlakunya aturan ini, maka seluruh pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan sebanyak 3 persen gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera. Rinciannya yakni 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya dipotong dari gaji pekerja.

Menurut Direktur Keuangan, Tresuri dan Strategi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon L.P. Napitupulu secara teori Bank BTN dimungkinkan untuk menjadi bank yang diandalkan dalam implementasi program Tapera.

Baca juga: Grup Asuransi AIA Tunjuk CEO Baru

Menurut Nixon, dengan ditekennya PP Tapera operasional BP Tapera akan menjadi lebih jelas.

"Tapera sebenarnya sudah lama dibahas, tapi memang belum bisa jalan karena mandat undang-undangnya itu masih Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil), dengan adanya PP Tapera ini menegaskan bahwa Bapertarum menjadi bagian dari Tapera," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/6).

Meski sudah ada PP, masih ada beberapa aturan turunan yang perlu ditetapkan. Semisal, Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur mengenai tarif, biaya, potongan gaji dan lain-lainnya yang bersifat teknis. Nixon pun tak menampik kalau BTN bisa dipastikan akan menjadi bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam rangka implementasi Tapera.

Baca juga: 5 Negara Ini Akan Ikut Laporkan Harta WNI di Luar Negeri

Pun, pada akhir tahun 2019 lalu Bank BTN bersama BP Tapera sebenarnya berencana untuk melakukan pilot project pembangunan perumahan dengan menggunakan skema Tapera. Nilainya pun tidak besar menurutnya hanya Rp 1-2 triliun.

"Tapi pembicaraannya terhenti karena ada Covid-19. Kita sekarang sedang bahas lagi, untuk menginterkoneksikan infrastruktur, termasuk ketentuan skema, prosedur, teknologi dan lain-lainnya," terangnya.

Baca juga: Adhi Karya Rombak Jajaran Direksi, Fadjroel Rachman Tak Lagi Komut

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com