Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Asing Wajib Jadi Peserta Tapera

Kompas.com - 05/06/2020, 18:06 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal memberikan fasilitas tabungan perumahan untuk pekerja baik PNS, TNI/Polri atau pekerja swasta dan mandiri.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pemerintah bakal memungut dana sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan dan 0,5 persen iuran yang dibebankan kepada pemberi kerja untuk membiayai kepemilikan rumah bagi peserta penerima manfaat Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, nantinya seluruh pekerja di Indonesia akan diwajibkan untuk menyalurkan iuran, termasuk pekerja asing yang sudah bekerja minimal enam bulan.

"Ada sebagian WNA (Warga Negara Asing) yang akan diwajibkan menjadi peserta Tapera, persyaratannya sudah bekerja minimal enam bulan," jelas Adi dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Adi menjelaskan, pungutan iuran kepada pekerja asing dilakukan lantaran asas gotong royong yang digunakan dalam Tapera.

Pasalnya, pekerja tersebut bekerja dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Namun demikian, di akhir kepesertaannya, WNA tersebut bisa mencairkan dana yang ditabungkan di Tapera.

"Misalnya kalau dia bekerja tiga tahun, kemudian akan pulang ke negaranya, dia kan kemudian dapat nomor pendfataran, sudah didaftarkan di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), hasil pemupukan juga dicatat, dia juga bisa melihat tabungannya berapa," ujar Adi.

"Kalau balik ke negaranya dikembalikan, uang uang dikumpulkan melalui pekerja asing ini kan bisa dimanfaatkan BP Tapera untuk memberi pembiayaan yang membutuhkan dalam hal ini masyarakat berpendapatan rendah," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com