Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Garuda: Dana Talangan Pemerintah Bukan untuk Bayar Utang

Kompas.com - 05/06/2020, 20:32 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan dana talangan sebesar Rp 8,5 triliun untuk perusahaannya tak akan digunaoan untuk membayar utang.

“Yang jelas pada saat dana turun, ada syaratnya kan. Syaratnya jangka waktu, bunganya berapa, dan syaratnya pun ketat. Sinyal utama yang sudah disampaikan, ini tidak boleh diuntukan untuk membayar sukuk,” ujar Irfan saat konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2020).

Irfan menjelaskan, jika dana tersebut sudah turun pihaknya akan menggunakannya untuk modal kerja. Namun, hingga kini dana tersebut belum turun.

Pihaknya masih melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan mengenai instrumen yang akan digunakan dalam hal ini.

Baca juga: Sepanjang 2019, Garuda Indonesia Raup Laba Bersih Sebesar Rp 97,72 Miliar

“Yang sudah disepakati, tapi belum ditandatangni, itu adalah untuk modal kerja, lalu untuk rencana efisinesi yang dilakukan Garuda,” kata dia.

Irfan dana tersebut bisa segera turun. Sebab, perusahaan sangat membutuhkan bantuan dana segar untuk membiayai operasional perusahaan.

“Kami semua sepakat bahwa kalau pandemi ini lewat, dana ini turun, temen di kemenkeu dan kemen BUMN, garuda bisa jauh lebih kompetitif, punya cost structure yang lebih sehat, dan punya manajemen yang lebih commited,” ucap dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dana talangan dari pemerintah ke Garuda Indonesia sebesar Rp 8,5 triliun bukan berasal dari dana APBN.

Menurut dia, dalam hal tersebut pemerintah tak memberikan dana langsung ke Garuda Indonesia. Pemerintah, lanjut Arya, hanya akan menjadi penjamin bagi maskapai pelat merah itu.

“Dia (dana talangan) bukan (berasal dari) APBN, tapi dia seperti pinjaman diberikan kepada Garuda, dan Garuda lagi mencari siapa yang bisa memberikan dana tersebut Rp 8,5 triliun, jadi pemerintah hanya fungsinya sebagai penjamin, bukan pemberi dana,” ujar Arya saat teleconference dengan wartawan, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Batal Berangkatkan Jemaah Haji, Ini Kata Garuda Indonesia

Arya menjelaskan, dana tersebut bisa didapatkan Garuda Indonesia dari pinjaman ke perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Posisi pemerintah dalam hal tersebut hanya sebagai penjaminnya.

“Mau pakai perbankan mau pakai SMI, yang penting dia (Garuda Indonesia) minjam dan dikembalikan dengan bunganya. Kalau PMN (itu) langsung masuk uangnya, itu langsung masuk ke BUMN, itu tidak ada pengembalian. Kalau dana talangan itu dananya dikembalikan, pemerintah hanya menjamin,” kata Arya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com