Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag: Uang Jemaah Haji yang Batal Berangkat untuk Stabilitas Rupiah, Fitnah...

Kompas.com - 05/06/2020, 20:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menepis tudingan yang menyebutkan bahwa dana haji dari jemaah yang batal berangkat tahun ini digunakan untuk memperkuat rupiah. 

Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Saadi menegaskan, tidak benar tuduhan yang menyebutkan bahwa pembatalan keberangkatan jemaah haji karena ada motif-motif lain, salah satunya memperkuat nilai tukar.

"Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar. Statement seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," kata Zainut dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Dana Haji Dipakai untuk Stabilitas Rupiah, Ini Kata Gubernur BI

Dia menuturkan, pihaknya bukanlah kementerian yang antikritik. Dia sangat menghormati kritik, sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, obyektif, dan argumentatif.

"Kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat, dan berbudaya," tukas Zainut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji reguler dan khusus mengacu pada Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

KMA tersebut merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Salah satunya tentaang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020.

Selanjutnya, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayar oleh jemaah haji bisa diambil kembali atau disimpan untuk pemberangkatan haji tahun 2021.

Tak perlu khawatir, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama tahun 2021," pungkas Zainut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com