Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Buka Suara Soal Adanya Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan

Kompas.com - 12/07/2020, 10:10 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat suara terkait adanya komisaris di perusahaan plat merah yang rangkap jabatan.

Menurut dia, hal tersebut wajar dan tak hanya terjadi di era dirinya saja.

“Saya rasa gini, kritik dan saran di era demokrasi ini sudah wajar. Tetapi harus kita lihat ketika berbicara rangkap jabatan ini sudah sejak lama, sudah berjalan lama. Jadi kalau dikritik kan harus ada solusi,” ujar Erick dalam acara Sapa Indonesia Malam di KompasTV yang dikutip Komps.com pada Minggu (12/7/2020).

Erick menjelaskan, ada beberapa perusahaan BUMN yang perlu bersinergi dengan kementerian lainnya. Atas dasar itu, ada beberapa pejabat dari kementerian lainnya yang diangkat jadi komisaris di BUMN.

Baca juga: Ombudsman: Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Jarang Hadir

“Seperti misalnya di perbankan atau Pertamina dan PLN ada juga perwakilan Menteri Keuangan. Terutama Pertamina dan PLN itu besar sekali, yang namanya subsidi. Ini bagian pengawasan juga,” kata Erick.

Sebelumnya, Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris di BUMN di tahun 2019 yang terindikasi rangkap jabatan. Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.

Dari angka tersebut 254 diantaranya berasal dari kementerian. Lalu dari lembaga non kementerian ada 112 orang dan dari kalangan akademisi 31 orang.

Adapun lima kementerian yang mendominasi pegawainya jadi komisaris BUMN, yakni Kementerian BUMN 55, Kementerian Keuangan 42, Kementerian PUPR 17, Kementerian Perhubungan 17, Kemensetneg 16 dan Kementerian Koordinator 13.

Untuk lembaga non-kementerian, terdapat ada dari TNI sebanyak 27, Polri 13, Kejaksaan Agung 12, Pemerintah Daerah 11, BIN 10, BPKP 10, Kantor Presiden 6, BPK 4 dan lain-lainnya 19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com