Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jualan Masker Kain? Ini Peraturan Syarat SNI dari Pemerintah

Kompas.com - 28/09/2020, 09:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru saja menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain. Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Dikutip dari keterangan resmi BSN, Senin (28/9/2020), Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan, mengatakan SNI itu disusun di Kementerian Perindustrian dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.

Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

Baca juga: Cerita Perajin Kain Jumputan yang Banting Setir dari Bikin Baju sampai Jual Masker

Dalam SNI terbaru itu, masker kain SNI juga harus memenuhi syarat dalam pengemasannya antara lain masker kain dikemas per buah, dilipat atau dibungkus plastik.

Lalu kemasan masker harus diberi keterangan merek, negara pembuat, jenis serat lapisan, label cuci sebelum pakai, petunjuk pencucian, dan tipe masker dari kain.

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," terang Nasrudin.

Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.

Baca juga: Soal Masker Kain, Ini Kata Asosiasi Produsen Alat Kesehatan

Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya,” jelas Nasrudin.

Selain itu, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.

Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Adapun, pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Baca juga: Pabrik Jadi Klaster Covid-19 Terbanyak, Ini Kata Menperin

Untuk pengemasan, menurut Nasrudin, masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik.

Dilansir dari Antara, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran untuk menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan BSN sebagai SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ujar Agus.

Baca juga: Usul ke Sri Mulyani, Menperin Minta Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com