Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Burden Sharing II, BI Sudah Serap SBN Rp 183,48 Triliun

Kompas.com - 28/09/2020, 12:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah merealisasikan skema bagi-bagi beban (burden sharing) dengan pemerintah melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana Rp 183,48 triliun.

Realisasi tanggung renteng ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur BI dengan Menteri Keuangan tertanggal 7 Juli 2020 atau skema burden sharing II.

"Posisi sampai 15 September 2020 Melalui SKB II, pembelian (SBN) secara langsung Rp 183,48 triliun," kata Perry dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Besok, Pemerintah Lelang Sukuk Negara dengan Target Rp 10 Triliun

Adapun berdasarkan skema burden sharing II, pemerintah dan BI telah sepakat membiayai public goods Rp 397,56 triliun. Pihaknya juga menyepakati pembiayaan untuk non-public goods UMKM Rp 177,03 triliun.

Hingga 17 September lalu, realisasi pembagian beban dengan pemerintah untuk non-public goods terkait UMKM telah mencapai Rp 44,38 triliun.

"SKB tanggal 7 Juli, ada non public goods di mana BI berbagi beban. Jadi pemerintah hanya menanggung reserve repo 3 bulan dikurangi 1 persen. Sisanya selisih yield SBN dengan 2,7 atau 2,8 persen beban dari BI," papar Perry.

Secara keseluruhan, Bank Indonesia telah membeli Surat Berharga Negara jangka panjang di pasar perdana Rp 234,65 triliun, baik melalui SKB I maupun SKB II.

Baca juga: Jeda Siang, IHSG dan Rupiah Terkapar Lagi

Tercatat, realisasi pembelian SBN melalui mekanisme pasar sesuai SKB tanggal 16 April Rp 51,17 triliun baik dengan skema lelang utama, Greenshoe Option (GSO), dan Private Placement. Sementara sesuai SKB II berjumlah Rp 183,48 triliun.

"Totalnya untuk pelaksaan Undang-Undang Nomor 2/2020, melalui SKB I dan II BI telah membeli SBN Rp 234,65 triliun," jelasnya.

Sebagai informasi, pendanaan melalui pembelian SBN di pasar perdana dalam hal kapasitas pasar tidak menyerap (BI sebagai standby buyer atau non-competitive bidder) alias SKB 16 April 2020, bisa saja berlanjut di tahun 2021.

Sementara, pendanaan sesuai SKB tertanggal 7 Juli hanya berlaku untuk tahun 2020. Artinya, pendanaan melalui pembelian SBN oleh BI secara langsung di pasar perdana sesuai SKB 7 Juli akan berakhir pada 2020.

Skema bagi-bagi beban ini ditujukan agar pemerintah fokus mengabsorsi anggaran sehingga pemulihan ekonomi akibat Covid-19 berlangsung cepat.

Baca juga: Lelang Rumah 2 Lantai di Bekasi Mulai Rp 300 Jutaan, Minat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com