Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Sebut 200.000 Pegawai Restoran yang Bekerja di Mal Dirumahkan

Kompas.com - 29/09/2020, 17:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha restoran kian tertekan di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya menangani pandemi Covid-19. Pengetatan PSBB ini diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan, pembatasan yang terus berlanjut di mana restoran tak bisa lagi menyediakan layanan makan di tempat (dine in), sangat menyulitkan pengusaha.

“Kami sangat prihatin dengan perpanjangnya PSBB ini karena nasib daripada karyawan di restoran itu sudah otomatis sekitar hampir 200.000 sudah dirumahkan,” ungkapnya kepada Kompas.com seperti dikutip pada Selasa (29/9/2020).

Baca juga: PSBB Total Berlaku, PHRI: Kan, Enggak Mungkin Orang Lokal yang Mengisi...

Ia menjelaskan, ratusan ribu pegawai yang terdampak itu otomatis diberhentikan sebagai imbas perpanjangan pengetatan PSBB DKI Jakarta selama dua pekan ke depan.

Emil mengatakan, 200.000 pegawai harian tersebut tersebar di sekitar 80 mal di Jakarta dengan hitungan kasar setiap mal terdapat 80 restoran. Adapun setiap restoran diperkirakan memiliki 50 pegawai untuk dua shift, di mana 30-35 diantaranya merupakan pegawai harian.

“Jadi mereka pekerja harian lepas, yang dibayar kalau memang mereka datang. Itu biasanya waiters, helpers, bagian kebersihan, segitu jumlah orangnya. Begitu enggak ada dine in, ini mereka duluan yang kena,” jelas Emil.

Dia menekankan, perhitungan 200.000 pegawai yang dirumahkan tersebut hanya berdasarkan restoran yang ada di mal, belum keseluruhan restoran di Jakarta. Ia bilang, setidaknya ada sekitar 4.000-an lagi restoran yang tersebar di hotel atau berdiri independen di luar mal.

“Ini baru bicara soal mal, belum restoran yang di hotel dan restoran independen di luar mal. Jadi potensinya ini besar sekali (pengurangan pegawai), itu yang tolong dipikirkanlah (oleh pemerintah),” katanya.

Baca juga: Gapmmi Ungkap Cara Pengusaha Restoran Bertahan di Tengah Pandemi

Oleh sebab itu, Emil berharap, pemerintah bisa memberikan kebijakan PSBB yang lebih memperhatikan pelaku usaha restoran. Sebab, diakuinya pendapatan terbesar memang berasal dari dine in, bahkan tak semua restoran bisa melakukan layanan take away atau delivery.

“Restoran-restoran kan memang set-nya itu dine ini, enggak semua bisa take away, menu dan cara penyajiannya kan beda, seperti sushi misalnya, itu kan enggak mudah. Paling hanya 10 persen (yang bisa andalkan penjualan online),” jelas dia.

Menurutnya, akan lebih baik jika pembatasan dilakukan dengan mengamati kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan oleh restoran tersebut. Ia bilang, restoran yang berada di hotel dan mal selama ini sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik sesuai ketentuan.

“Jadi untuk yang memang telah laksanakan protokol kesehatan, seperti di mal dan hotel itu, diperbolehkan dine in seperti biasa dengan kapasitas 50 persen. Jadi di selektif, jangan di pukul rata (semua restoran),” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com