Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk Soda Api Indonesia Kini Bebas Safeguard ke Ukraina

Kompas.com - 29/09/2020, 20:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Ukraina telah menghentikan penyelidikan safeguard atas impor produk soda api (caustic soda). Dengan demikian, kini Indonesia bebas ekspor produk soda api ke Ukraina.

Penghentian penyelidikan safeguard tersebut telah dituangkan dalam notifikasi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tanggal 16 September 2020.

Pemerintah Ukraina menghentikan penyelidikan berdasarkan keputusan The Interdepartmental Commission for International Trade No. SP-462/2020/4411-03 tanggal 2 September 2020.

Baca juga: Kemendag Terapkan 8 Langkah Tingkatkan Nilai Ekspor Saat Pandemi

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, penghentian penyelidikan atas produk soda api ini membuka peluang ekspor produk-produk tersebut ke pasar Ukraina yang selama ini belum terjamah produsen/eksportir Indonesia.

“Memastikan kelancaran akses ekspor produk Indonesia di pasar tujuan merupakan bagian dari komitmen Kemendag dalam upaya meningkatkan ekspor, khususnya ke negara-negara tujuan ekspor nontradisional. Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen atau eksportir Indonesia,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Selasa (29/9/2020).

Produk soda api adalah senyawa kimia yang bersifat basa dan dibuat dalam bentuk flake, pelet, atau granular. Manfaat soda api pada industri antara lain untuk kebutuhan pembuatan bubur kertas dan kertas, tekstil, serta air minum.

Baca juga: Kain Bukan Tenun dari RI Bebas Tuduhan Dumping oleh India

Selain itu, produk ini juga digunakan untuk proses pembuatan air aquadest dan aquabidest, sabun, deterjen, serta industri pembuatan kaca. Industri metalurgi dan pengolahan hasil tambang mineral logam, percetakan, serta industri pengolahan rumput laut diantaranya merupakan pemakai soda api dalam jumlah besar.

Otoritas Ukraina menginisiasi penyelidikan safeguard atas impor produk dimaksud pada 7 Februari 2020.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag pun bekerja sama dengan KBRI Ukraina berpartisipasi aktif selama proses penyelidikan dengan menyampaikan pembelaan secara tertulis, serta memantau perkembangan penyelidikan secara intensif.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menambahkan, upaya yang dilakukan pemerintah itu betujuan untuk tetap menjaga peluang ekspor produk Indonesia ke negara-negara nontradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com