Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Pesan Vaksin Covid-19 secara Mandiri

Kompas.com - 24/11/2020, 21:08 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi tugas untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 kategori mandiri.

Dalam pelaksanaannya, Menteri BUMN Erick Thohir telah menugaskan PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Bio Farma untuk melakukan pendataan masyarakat yang ingin melakukan vaksin mandiri.

Chief Digital Healthcare Officer Bio Farma Soleh Ayubi mengatakan, rencananya masyarakat yang ingin melakukan vaksin mandiri bisa berbagai kanal. Mulai dari aplikasi, website hingga walk in.

Baca juga: Erick Thohir Beberkan Alasan Pemerintah Tidak Pilih Vaksin Covid-19 Pfizher dan Moderna

“Jadi untuk daerah-daerah yang teknologinya sangat masif, kita berharap sebagian besar orang pake app in dan web in. Kalau di daerah-daerah yang belum maju, kita pakai walk in,” ujar Soleh dalam webinar, Selasa (24/11/2020).

Untuk tahap pertama, masyarakat bisa melakukan registrasi dan pre-order vaksin Covid-19. Setelah itu, pihaknya akan melakukan initial screening.

Sebab, nantinya vaksin Covid-19 ini hanya diperuntukan bagi masyarakat berusia 18 sampai 59 tahun saja.

“Pre-order ini bisa digunakan untuk WNI dan WNA. Pengisian NIK ini KTP di-scan dengan aplikasi tersebut. Harapannya dengan proses ini kita akan dapatkan data yang sangat valid dan bagus,” kata dia.

Pre-order ini juga dilakukan untuk mengetahui kebutuhan vaksin di suatu daerah sebelum didistribusikan. Dengan begitu, penyelenggara vaksinasi tak bisa memesan vaksin melebihi pesanan yang sudah dilakukan.

Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan vaksin Covid-19.

“Begitu kita dapat dari pre-order, misalnya Pemalang, Jateng, kita butuh 1 juta dosis. Nah di belakang layar, kita akan siapkan. Begitu barang sudah dikirimkan ke Pemalamg, kita kirimkan reservasi,” ungkapnya.

Setelah melakukan registrasi dan pre-order, masyarakat diminta untuk melakukan pembayaran.

Sesudah membayar, masyarakat tinggal menunggu notifikasi pengingat yang akan muncul di aplikasi tersebut. Notifikasi pengingat tersebut untuk memberitahu masyarakat kapan waktu dilakukannya vaksinisasi.

Lalu, masyarakat yang telah memesan akan diberitahukan untuk mengisi form consent atau assent form.

Kemudian, masyarakat tinggal datang ke lokasi yang dipilih untuk dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

“Begitu kita tahu orang ini eligable, dua jam sebelum proses penyuntikan, kita akan kirimkan notifikasi. In form-nya penting karena kalau si orangnya lagi sakit, enggak boleh divaksin, Ketika orang tersebut jawabannya eligable untuk divaksin, akan muncul scan barcode,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com