Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpam Wajib Miliki KTA dan Ijazah, Berapa Biaya Pembuatannya?

Kompas.com - 17/01/2021, 14:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi satuan pengamanan atau satpam jadi salah satu pekerjaan yang sangat familiar di masyarakat. Satpam sangat mudah dijumpai, di setiap gedung perkantoran hingga sudut perumahan.

Sesuai namanya, tugas satpam adalah memberikan jasa keamanan. Sebagai pekerja pengamanan swakarsa atau pamswakarsa, satpam juga banyak membantu tugas aparat penegak hukum.

Untuk menjadi satpam juga tidak bisa sembarangan. Sebelum menjadi satpam, seseorang diwajibkan mengikuti pendidikan dasar keamanan yang diselenggarakan Kepolisian.

Salah satu syarat wajib yang harus dimiliki satpam yakni Kartu Tanda Anggota (KTA) dan ijazah. Lalu berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk memiliki kedua dokumen pam swakarsa tersebut?

Baca juga: Penasaran Berapa Penghasilan Jadi Notaris/PPAT?

Biaya penerbitan KTA dan ijazah untuk profesi satpam sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam regulasi yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, biaya penerbitan KTA satpam masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri ditetapkan sebesar Rp 75.000 per kartu.

Sementara untuk PNBP penerbitan ijazah satpam ditetapkan pemerintah sebesar Rp 85.000 per pernerbitan.

Teranyar, satpam diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Pam Swakarsa didefinisikan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Di lapangan, pam swakarsa terdiri dari satuan pengamanan alias satpam dan satuan keamanan lingkungan atau satkamling.

Penguatan fungsi satpam ini diperkuat dengan sejumlah perubahan dalam tubuh lembaga pengamanan terdekat dengan masyarakat tersebut.

Beberapa aturan terbaru terkait profesi satpam dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tersebut antara lain terkait jenjang kepangkatan, seragam resmi, kearifan lokal, dan usia pensiun.

Untuk seragam contohnya. Dalam aturan terbaru, disebutkan ada lima jenis pakaian dinas satpam yang akan diatur.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Kelima jenis pakaian dinas satpam antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Masing-masing jenis pakaian dinas itu dibedakan antara pria dan wanita (tanpa kerudung dan berkerudung).

Seragam PDH, PDL Sus, dan PDL Satu semuanya berwarna cokelat. Perkap tersebut juga mengatur topi seragam satpam untuk PDH yang mirip dengan polisi.

Dalam perkap tersebut juga diatur pangkat untuk para satpam. Pangkat satpam dibagi menjadi tiga golongan, mulai dari manajer, supervisor, dan pelaksana.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com