Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Zakat Mal: Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - Diperbarui 15/12/2021, 09:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi seorang muslim, wajib hukumnya membayar zakat mal. Zakat mal beserta zakat fitrah sendiri termasuk dalam rukun Islam keempat.

Lalu apa yang dimaksud dengan zakat mal?

Zakat mal adalah wajib bagi muslim

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni 'maal' yang artinya harta atau kekayaan.

Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal

Sebagai contoh, zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Pelaksanaan zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri (mandiri).

Syarat wajib zakat mal

Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Lalu Albaqarah ayat 43.

Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  • Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • Harta tersebut melewati haul
  • Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Perhitungan zakat mal mal

Perhitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, jika harta telah memenuhi syarat nisab.

Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

Apa yang dimaksud zakat mal, zakat mal adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib.Dok. Sekretariat Presiden Apa yang dimaksud zakat mal, zakat mal adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib.

Baca juga: Ini Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di 2020

Untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat mal adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas. Sementara apabila dalam bentuk harta lain, maka dihitung setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5 persen sebagai adar zakat maal.

Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.

Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com