Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Miliki Balita Lebih Sulit Mencari Pekerjaan dan Berkarir?

Kompas.com - 10/05/2021, 21:33 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan, perempuan menikah yang bekerja baik di sektor formal maupun informal lebih rendah ketimbang perempuan yang tidak menikah, yaitu sebesar 44 persen.

Namun angka tersebut menurun menjadi 41,78 persen ketika perempuan telah memiliki lebih dari dua anak. Penurunan menjadi semakin signifikan ketika perempuan menikah memiliki anak balita, yaitu di angka 19 persen.

“Angka tersebut menunjukkan usia anak menjadi faktor penurunan angka pekerja perempuan. Hal ini juga dipengaruhi ekspektasi masyarakat terhadap perempuan untuk merawat anaknya,” ungkap Rohika Kurniadi Sari, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kemen PPPA melalui siaran pers, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Cerita Yolanda, Pelaku UMKM yang Dongkrak Ekonomi 100 Karyawan di Usia 25 Tahun

Dia menambahkan, ada tiga tantangan pekerja perempuan di Indonesia, yaitu, domestikasi perempuan, pengasuhan balita yang dibebankan kepada ibu, dan adanya kebutuhan tempat pengasuhan anak sementara.

Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kemen PPN Bappenas menilai, sarana pengasuhan anak (daycare facility) saat ini cukup penting untuk menunjang pekerja perempuan tetap berkarir meskipun telah menikah dan memiliki anak.

Tempat Pengasuhan Anak

Menurut dia, daycare facility merupakan sebuah kebutuhan sesuai dengan perubahan struktur dan dinamika keluarga di Indonesia saat ini untuk meningkatkan partisipasi ekonomi perempuan.

“Artinya, harus memastikan kondisi yang aman dan nyaman supaya perempuan bisa aktif secara ekonomi. Perempuan bekerja itu yang penting adalah merasa aman meninggalkan keluarga, anak-anak. Dan rasa nyaman ketika adanya institusi yang terpercaya,” kata Woro.

Berdasarkan temuan awal yang dilakukan oleh IBCWE bersama dengan Prospera, CIPS, dan SPIRE menunjukkan beberapa kendala layanan daycare di Indonesia.

Baca juga: Kabar Gembira, 1 Juta Karyawan Kontrak Bisa Miliki Rumah dengan Kredit Murah

 

Pertama, layanan pengasuhan anak ini masih terpusat di perkotaan dan masih didominasi oleh pengelolaan swasta.

Di sisi lain, Woro menilai daycare facility juga harus dilengkapi dengan regulasi yang menguntungkan penyedia layanan dan pengguna fasilitas tersebut.

Urgensi penyediaan daycare di Indonesia, antara lain, mendukung kebijakan dan target pembangunan, menjawab kebutuhan perubahan struktur dan dinamika keluarga, serta mendukung peningkatan partisipasi perempuan bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com