Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Miliki Balita Lebih Sulit Mencari Pekerjaan dan Berkarir?

Kompas.com - 10/05/2021, 21:33 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan, perempuan menikah yang bekerja baik di sektor formal maupun informal lebih rendah ketimbang perempuan yang tidak menikah, yaitu sebesar 44 persen.

Namun angka tersebut menurun menjadi 41,78 persen ketika perempuan telah memiliki lebih dari dua anak. Penurunan menjadi semakin signifikan ketika perempuan menikah memiliki anak balita, yaitu di angka 19 persen.

“Angka tersebut menunjukkan usia anak menjadi faktor penurunan angka pekerja perempuan. Hal ini juga dipengaruhi ekspektasi masyarakat terhadap perempuan untuk merawat anaknya,” ungkap Rohika Kurniadi Sari, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kemen PPPA melalui siaran pers, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Cerita Yolanda, Pelaku UMKM yang Dongkrak Ekonomi 100 Karyawan di Usia 25 Tahun

Dia menambahkan, ada tiga tantangan pekerja perempuan di Indonesia, yaitu, domestikasi perempuan, pengasuhan balita yang dibebankan kepada ibu, dan adanya kebutuhan tempat pengasuhan anak sementara.

Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kemen PPN Bappenas menilai, sarana pengasuhan anak (daycare facility) saat ini cukup penting untuk menunjang pekerja perempuan tetap berkarir meskipun telah menikah dan memiliki anak.

Tempat Pengasuhan Anak

Menurut dia, daycare facility merupakan sebuah kebutuhan sesuai dengan perubahan struktur dan dinamika keluarga di Indonesia saat ini untuk meningkatkan partisipasi ekonomi perempuan.

“Artinya, harus memastikan kondisi yang aman dan nyaman supaya perempuan bisa aktif secara ekonomi. Perempuan bekerja itu yang penting adalah merasa aman meninggalkan keluarga, anak-anak. Dan rasa nyaman ketika adanya institusi yang terpercaya,” kata Woro.

Berdasarkan temuan awal yang dilakukan oleh IBCWE bersama dengan Prospera, CIPS, dan SPIRE menunjukkan beberapa kendala layanan daycare di Indonesia.

Baca juga: Kabar Gembira, 1 Juta Karyawan Kontrak Bisa Miliki Rumah dengan Kredit Murah

 

Pertama, layanan pengasuhan anak ini masih terpusat di perkotaan dan masih didominasi oleh pengelolaan swasta.

Di sisi lain, Woro menilai daycare facility juga harus dilengkapi dengan regulasi yang menguntungkan penyedia layanan dan pengguna fasilitas tersebut.

Urgensi penyediaan daycare di Indonesia, antara lain, mendukung kebijakan dan target pembangunan, menjawab kebutuhan perubahan struktur dan dinamika keluarga, serta mendukung peningkatan partisipasi perempuan bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com