Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Reksa Dana Syariah, Jenis, dan Fakta Menarik

Kompas.com - 01/08/2021, 17:05 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu produk investasi yang cukup populer dan akrab di telinga masyarakat adalah reksa dana. Bagi masyarakat yang merasa nyaman untuk berinvestasi secara syariah, maka Anda dapat memilih produk reksa dana syariah.

Sebenarnya, apa itu reksa dana syariah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laman sikapiuangmu.ojk.id menjelaskan, reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi untuk kemudian diinvestasi ke dalam surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Ketentuan tersebut salah satunya yakni dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

OJK menjelaskan, setidaknya ada 7 jenis reksa dana syariah, yakni reksa dana syariah pasar uang, reksa dana syariah pendapatan tetap, reksa dana syariah saham, reksa dana syariah campuran, dan reksa dana syariah terproteksi.

Selain itu ada pula reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF), reksa dana berbentuk KIK penyertaan terbatas, reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri, dan reksa dana syariah berbasis sukuk.

Jenis reksa dana syariah yang memiliki tingkat return atau imbal hasil paling rendah adalah reksa dana syariah pasar uang. Sementara, jenis reksa dana syariah dengan imbal hasil paling tinggi adalah reksa dana syariah saham.

Baca juga: Strategi Memaksimalkan Cuan Reksa Dana

Untuk mengetahui beda antara reksa dana syariah dan konvensional, Anda bisa membaca artikel di link berikut.

OJK pun memaparkan, setidaknya ada tujuh fakta reksa dana syariah yang harus diketahui oleh calon investor, yakni:

  1. Produk reksa dana syariah dijamin kesyariahannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)
  2. Reksa dana syariah dikelola oleh unit khusus
  3. Reksa dana syariah dikelola oleh manajer investasi syariah
  4. Reksa dana syariah memiliki banyak pilihan produk
  5. Reksa dana syariah ebrbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia
  6. Reksa dana syarah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi
  7. Market place reksa dana syariah tersedia secara offline maupun online.

Baca juga: Permudah Investor, Pluang Hadirkan GoPay sebagai Pilihan Metode Pembayaran Reksa Dana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com