Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Reksadana: Definisi, Jenis, Untung Rugi, dan Cara Membelinya

Kompas.com - 16/09/2021, 12:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Reksadana adalah salah satu instrumen investasi yang bisa dipilih investor. Bisa dibilang, investasi reksadana sangat cocok untuk para investor pemula. Lalu apa itu reksadana?

Apabila merujuk pada UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Manajer investasi atau yang biasa disebut MI akan mengumpulkan dana dari para investor untuk kemudian dikelola dalam penempatan investasi yang ada di pasar modal maupun pasar uang.

Secara sederhana, reksadana adalah investor menitipkan uangnya kepada MI untuk kemudian diinvestasikan dengan tujuan mendatangkan return atau keuntungan untuk sang investor.

Baca juga: Apa Itu Bank Kustodian dalam Investasi Reksadana?

Dari uang yang terkumpul dari sekumpulan investor ini, MI lalu akan menempatkan dana tersebut di berbagai instrumen investasi seperti membeli saham, obligasi, deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan efek lainnya.

Selain bertugas mengelola dana investor untuk ditempatkan pada instrumen investasi, MI juga bertugas untuk memantau portofolio yang diinvestasikannya dan secara rutin melaporkan pada investor reksadana.

Reksadana adalah investasi yang cocok untuk pemula

Karena dana investasi yang dikelola oleh MI yang berpengalaman, membuat investasi reksadana sangat cocok untuk para investor pemula yang relatif tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko dari investasi yang mereka tanam.

Selain itu, reksadana adalah investasi yang relatif tak membutuhkan dana besar. Sehingga cocok untuk investor pemula dengan modal minim.

Baca juga: Lika-liku Seputar Forex Trading dan Cara Kerjanya

Jenis-jenis reksadana

Secara umum, investasi reksadana terbagi dalam empat sesuai dengan penempatan dananya oleh MI. Setiap jenis reksadana ini memiliki keuntungan dan kerugian yang beragam.

1. Reksadana pasar uang

Reksadana pasar uang adalah reksadana yang penempatan investasinya pada instrumen investasi pasar uang. Jangka waktu reksadana adalah kurang dari setahun.

Investasi di pasang uang contohnya seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), deposito berjangka, dan sebagainya.

Pasar uang sendiri memberikan keuntungan yang pasti sehingga hampir tidak memiliki risiko. Namun reksadana ini relatif memberikan keuntungan yang sedikit.

Baca juga: Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham

2. Reksadana saham

Sesuai namanya, reksadana saham adalah penempatan dana investor oleh MI di portofolio saham sekurang-kurangnya 80 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com