Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Jadi Mitra GrabKios untuk Dapat Penghasilan Tambahan

Kompas.com - 21/10/2021, 10:45 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang memiliki usaha kecil dan ingin memaksimalkan usaha serta mencari tambahan penghasilan, menjadi mitra GrabKios bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

Untuk bisa menjadi mitra GrabKios, cukup memiliki smartphone untuk membantu melakukan transaksi. Lalu, apa saja syarat dan cara mendaftaranya?

Mengutip dari situs resmi Grab, Kamis (21/10/2021), berikut adalah syarat dan cara mendaftar menjadi mitra GrabKios.

Baca juga: Grab Dikabarkan Incar BRI Agro, Ini Komen BRI

Syarat

Untuk menjadi mitra GrabKios tidak membutuhkan syarat yang banyak. Anda hanya membutuhkan data diri seperti KTP dan smartphone, kemudian Anda bisa langsung mendaftar.

Cara Mendaftar

1. Untuk menjadi Mitra GrabKios, calon mitra harus memiliki KTP dan menggunakan handphone Android

2. Calon mitra bisa download aplikasi GrabKios di Google Play Store kemudian mendaftar menjadi Mitra GrabKios

3. Setelah itu lakukan upload KTP dan foto toko (jika ada) untuk proses verifikasi

4. Setelah semuanya lengkap dan diproses, maka Mitra GrabKios dapat menggunakan produk dan layanan GrabKios.

Baca juga: Presiden Grab Paparkan Manfaat Digitalisasi untuk UMKM

Layanan Transaksi yang Dilakukan

Dengan menjadi Mitra GrabKios, saat ini Anda bisa bertransaksi apa saja mulai dari jual pulsa, bayar tagihan PPOB, BPJS, bisa kirim uang hingg layanan nabung emas dan produk lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com