Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Berjangka: Pengertian dan Bedanya dengan Bursa Saham

Kompas.com - 21/10/2021, 21:08 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa berjangka adalah tempat melakukan perdagangan atau jual beli kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan.

Karena sifatnya kontrak, maka bisa dikatakan seseorang membeli di harga tertentu, namun penyerahan barang disepakati untuk diberikan di saat yang akan datang. Kontrak itu dibuat antara pihak-pihak yang saling tidak tahu lawan transaksinya.

Peraturan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia diatur lewat UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pengertian Bursa Berjangka

Seperti dijelaskan sebelumnya, bursa berjangka adalah tempat untuk melakukan jual-beli kontrak atau derivatif. Lalu sebenarnya apa itu bursa berjangka dan bagaimana cara kerjanya?

Dikutip dari dokumen Perdagangan Berjangka Komoditi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti) dijelaskan, bursa berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, atau kontrak derivatif lainnya.

Baca juga: Hedging Adalah Lindung Nilai: Pengertian, Jenis, dan Contoh

Saat ini, Indonesia memiliki dua berusa berjangka, yakni PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) yang mulai beroperasi di akhir tahun 2000 dan PT Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) yang mulai beroperasi di tahun 2009.

Dikutip dari laman resmi ICDX dijelaskan, mekanisme transaksi bursa berjangka dilakukan pembelian kontrak yang sudah terstandardisasi berdasarkan bursa berjangka. Terjadinya kesepakatan antara pembeli dan penjual akan diikat melalui kontrak meskipun mereka saling tidak tahu siapa lawan transaksinya.

Seperti apa kontrak yang ditransaksikan dalam bursa berjangka?

Bappebti menjelaskan, dalam perdagangan berjangka, seorang nasabah tidak perlunmenyetor uang sebesar nilai kontrak yang diperjual-belikan,

tetapi hanya dalam sejumlah persentase kecil berkisar antara 3-5 persen dari nilai kontrak.
Sejumlah uang ini disebut dengan margin.

Beda Bursa Berjangka dan Bursa Saham

Sebenarnya, bila melihat penjelasan sebelumnya, sudah bisa terlihat beda bursa berjangka dan bursa saham.

Salah satunya yakni barang yang ditransaksikan sudah jelas berbeda, yakni kontrak atas sebuah komoditas untuk bursa berjangka, sedangkan bursa saham menjual surat berharga yang diterbitkan sebuah lembaga.

Kontrak pada perdagangan berjangka pun tidak diterbitkan seperti dalam penerbitan saham, tetami terbentuk waktu ada pihak pembeli (atau disebut dengan istilah long) dan ada pihak penjual (yang disebut short).

Baca juga: Apa Itu Merkantilisme?

Di pasar modal atau pasar saham yang terjadi yaitu perdagangan fisik di mana jual beli saham dilaksanakan secara fisik, sehingga terjadi serah terima saham secara fisik dengan kewajiban membayar senilai 100 persen dari transaksi.

Sementara itu, di bursa berjangka, yang ditransaksikan yaitu kontrak/janji atau kesepakatan kepada menyerahkan atau menerima suatu benda/barang tertentu di kemudian hari. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, penjual atau pembeli dalam pasar berjangka wajib menyerahkan sejumlah dana hanya sekitar 3 hingga 5 persen dari nilai komoditi yang ditransaksikan sebagai itikad elok (good faith) yang disebut margin.

Setiap saat nasabah bisa menjual kontraknya sebelum jatuh tempo. Namun harus diingat, transaksi jual beli

yang digeluti adalah suatu bisnis yang tidak hanya menilai margin yang disetorkan, tetapi sesungguhnya sebesar nilai kontrak tersebut.

Seingga, bila terjadi perubahan harga komoditi, misal ada kenaikan harga komoditi di pasar hal itu yang menjadi keuntungan bagi investor tersebut. Namun, bila terjadi adalah sebaliknya, nasabah akan mengalami kerugian yang besar sehingga margin yang disetorkan bisa berlipat atau lenyap dalam waktu singkat.

Baca juga: Pengertian Profit Taking dan Cut Loss dalam Investasi Saham

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tingkat Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkat Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com