Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Catat 7.368 Pengaduan Konsumen di Sektor E-Commerce

Kompas.com - 25/10/2021, 17:50 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan mencatat sebanyak 7.368 pengaduan konsumen sektor niaga elektronik (e-commerce) pada Januari hingga September 2021.

Pengaduan didominasi oleh parameter cara menjual yang tidak mengikuti kaidah-kaidah perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan, demi melindungi konsumen, supremasi hukum akan diberlakukan secara tegas.

Baca juga: RUU PDP Bikin Perusahaan DIgital Langsung Lindungi Data Pribadi Konsumen

“Melalui Ditjen PKTN, Kemendag berkomitmen melindungi konsumen melalui upaya konsistensi pengawasan, penanganan pengaduan yang merugikan konsumen, serta regulasi yang implementatif untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha,” jelas Veri dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Veri menyampaikan, transaksi perdagangan konvensional mulai bergeser ke format transaksi digital. Sebanyak 88,1 persen pengguna internet di Indonesia memakai layanan niaga elektronik.

Pada 2020, terdapat kenaikan nominal transaksi niaga elektronik 29,6 persen atau menjadi Rp 266,3 triliun dari Rp 205,5 triliun pada 2019.

Tingginya pemanfaatan niaga elektronik memberikan dampak positif sekaligus memberikan risiko kerugian konsumen.

Sementara itu, Pegiat Perlindungan Konsumen Indah Suksmaningsih mengatakan, menjadi konsumen itu tidak cukup dengan kritis tanpa kesadaran bertindak.

Baca juga: Riset LD FEB UI: Konsumen Jadikan GoPay Alat Pembayaran Digital Pertama Kali

Dia bilang, "caring the other people" menjadi ciri konsumen masa depan.

“Sudah seharusnya konsumen itu ditempatkan dari fungsinya. Pertama, sebagai definer. Minat atau pilihan konsumen akan menjadi penentu produksi dan perdagangan suatu barang. Kedua, sebagai informan, konsumen lah yang bisa menginformasikan apa yang dibutuhkan pasar saat ini dan ketiga konsumen sebagai evaluator, konsumen dapat memberikan umpan berdasarkan pengalamannya mengonsumsi barang atau menggunakan jasa,” jelas Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com