Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Salah, Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan

Kompas.com - 05/12/2021, 09:09 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gadai barang di perusahaan pergadaian bisa menjadi salah satu solusi jika Anda membutuhkan pinjaman uang yang bisa didapatkan dengan cepat dan mudah. Kamu bisa mengajukan pinjaman melalui perusahaan pergadaian dengan hanya membawa barang jaminan.

Namun, tidak semua barang bisa dijadikan jaminan di perusahaan pergadaian. Barang yang dapat dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Lantas, apa saja barang yang bisa di gadaikan?

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Berikut daftar barang yang bisa digadaikan di perusahaan pergadaian berdasarkan postingan akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia yang dikutip Kompas.com pada Minggu (5/12/2021):

Daftar Barang yang Bisa Digadaikan

  • Logam mulia seperti emas, perhiasan, intan, permata dan berlian
  • Kendaraan (mobil, sepeda motor dan sepeda)
  • Sertifikat (rumah dan tanah)
  • Saham
  • Peralatan elektronik seperti handphone, televisi, laptop, kamera, lemari es dan lainnya
  • Tekstil (kain, sarung, sprei dan permadani)
  • Mesin (traktor, pompa air, generator dan lainnya)
  • Aksesoris (jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu dan kaca mata).

Daftar Barang yang Tidak Bisa Digadaikan

  1. Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor
  2. Barang yang mudah busuk atau kedaluwarsa (makanan, minuman dan obat-obatan)
  3. Barang yang berbahaya dan mudah terbakar
  4. Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba
  5. Barang yang sukan ditaksir nilainya seperti lukisan dan barang antik.

Baca juga: Mudah, Cara Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian

Tips Gadai di Perusahaan Pergadaian

  • Pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK. Lihat daftar perusahaan gadai di website OJK atau hubungi kontak OJK 157
  • Pahami isi perjanjian, seperti besar cicilan, jangka waktu, besaran bunga, denda, nilai taksiran dan biaya lainnya
  • Jangan lupa untuk membayar uang pinjaman beserta bunganya dengan tertib dan tepat waktu agar terhindar dari denda.

Cara Gadaikan Barang di Perusahaan Pergadaian

  1. Datang ke bagian informasi
  2. Nasabah dapat langsung membawa identitas diri dan barang jaminan ke bagian penaksir untuk dinilai
  3. Bagian penaksir akan menentukan nilai taksiran barang jaminan dan nilai uang pinjaman
  4. Jika setuju maka barang jaminan akan ditahan untuk disimpan dan nasabah akan memperoleh dana pinjaman.

Baca juga: Daftar Perusahaan Gadai yang Terdaftar dan Berizin di OJK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com