KOMPAS.com - Tenaga kerja alih daya atau outsourcing adalah metode pengadaan tenaga kerja yang banyak dipilih perusahaan di Indonesia. Apa itu outsourcing?
Pilihan pekerja outsourcing adalah opsi yang menarik bagi perusahaan karena bisa mengefisiensikan operasional perusahaan. Pasalnya, proses perekrutan pekerja tidak dilakukan perusahaan sendiri.
Proses perekrutan pekerja outsourcing diserahkan kepada perusahaan outsourcing yang bertugas merekrut, melatih, dan mendistribusikan pekerja ke perusahaan yang membutuhkan.
Namun, istilah outsourcing di kalangan masyarakat kerap diartikan sebagai sistem tenaga kerja yang merugikan pihak pegawai baik dari sisi upah maupun kejelasan status pekerja.
Lantas, apa itu outsourcing? Apakah benar sistem outsourcing ini merugikan pekerja?
Baca juga: Apa Itu Freelance dan Bagaimana Cari Lowongan Kerjanya?
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing adalah penyerahan sebagaian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui dua mekanisme, yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.
Namun, pekerja outsourcing tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.
Mengutip buku Smart HRD (2010) oleh Jimmy Joses Sembiring, status pekerja outsourcing adalah pekerja kontrak dan bukan pekerja tetap.
Pekerja outsourcing juga bukan pekerja dari perusahaan yang menyewa jasa outsourcing sehingga tidak memiliki jenjang karir.
Baca juga: Freelance Kena Pajak, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilannya?
Contoh pekerjaan outsourcing adalah customer service, call center, petugas kebersihan, petugas keamanan, bagian transportasi, katering, office boy, petugas parkir, dan sebagainya.
Perusahaan outsourcing bertugas menyeleksi calon pekerja yang akan direkrut untuk kemudian disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
Perekrutan pekerja outsourcing biasanya dilakukan berdasarkan kemampuan dan keterampilan pekerja dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Oleh karenanya, pekerja outsourcing bisanya pekerja yang sudah memiliki keterampilan sehingga bisa langsung dipekerjakan di perusahaan tanpa perlu pengarahan yang membutuhkan waktu lama.
Apa itu outsourcing? Meski sangat menguntungkan perusahaan, namun sistem outsourcing ini tidak terlalu menguntungkan karyawan karena status kerjanya tidak jelas dan dapat diputus kontraknya kapan pun.
Hal ini menjadikan kelemahan sistem outsourcing karena ketiadaan loyalitas pekerja terhadap perusahaan yang mempekerjakannya. Sebab, ikatan kerja antar keduanya hanya bersifat sementara.