Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Saya Bukan Milik Pengusaha..

Kompas.com - 24/01/2022, 20:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di hadapan jajaran Komisi IX DPR RI mengungkapkan, pihaknya selalu memberikan perlindungan kepada para pekerja. Ungkapan ini terucap, lantaran terkait penetapan upah minimum (UM) 2022 yang dianggap belum memberikan kesejahteraan bagi para buruh/pekerja.

"Tidak ada satupun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan terhadap pekerja kita. Saya bukan milik pengusaha, saya juga harus ada di tengah," katanya sembari terbata-bata dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang ditayangkan secara virtual, Senin (24/1/2022).

"Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran karena Covid-19 naik cukup tajam. Di ruangan ini saya bersaksi bahwa tidak ada sedikit pun dari saya berpikiran untuk tidak memberikan perlindungan bagi pekerja kita," lanjut Ida.

Baca juga: Menaker: Tenaga Kerja Perempuan di 4 Sektor Ini Bisa Kantongi Upah Tinggi

Namun, di dalam raker tersebut, Menaker juga mengungkapkan kisah pilu dari para pengusaha yang mengaku tidak mampu lagi membayar upah pekerja karena kenaikan upah minimum. Malah, tak sedikit pengusaha akan menutup tempat usaha mereka karena dampak pandemi Covid-19.

"Bagaimana sedihnya ketika banyak sekali teman-teman pengusaha sudah tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi. Tidak sedikit pengusaha yang akan memberhentikan usahanya, tidak sedikit pengusaha mengalihkan usahanya dan berbagai cerita pilu yang lain," ungkapnya lagi.

Melihat kondisi itu, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerja (Kemenaker) harus memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak.

"Tentu saja kami harus fair bagaimana upah minimum itu juga harus memberikan ruang bagi calon pekerja kita, pengangguran. Mereka yang tidak punya asosiasi pekerja, mereka butuh lapangan pekerjaan. Mereka butuh juga bisa memberikan kehidupan bagi dirinya dan bagi keluarganya," ujarnya.

Baca juga: Menaker: Kami Tak Ragu Jatuhi Sanksi Perusahaan yang Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran RI

Pada kesempatan itu pula, Ida menyebutkan, terdapat 4 daerah yang tidak mematuhi kebijakan upah minimum 2022 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keempat daerah itu yakni Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan DKI Jakarta.

"Di antara 34 provinsi yang ada di Indonesia, yang tidak comply terhadap ketentuan PP 36 ini ada empat, Riau, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Provinsi DKI Jakarta. Terhadap empat provinsi ini, kami sudah menyampaikan surat agar mereka kembali kepada ketentuan PP 36," jelasnya.

Menaker Ida bilang, saat ini, pemerintah menantikan hasil keputusan dari proses gugatan yang diajukan oleh para pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini tak lain terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun ini, sebesar 5,1 persen.

"Bagaimana misalnya ada daerah yang belum sependapat, misalnya DKI? Teman-teman Apindo menggugat keputusan gubernur yang kedua. Itu sekarang dalam proses digugat di PTUN. Kami menghormati proses itu," kata Ida.

Baca juga: Menaker Surati Gubernur yang Tetapkan UMP 2022 Tak Sesuai Aturan Upah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com