Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya, Cara, dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan

Kompas.com - 27/01/2022, 12:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dilakukan setahun sekali dan lima tahun sekali. Bagaimana cara dan syarat perpanjang STNK lima tahunan?

Perbedaan dari perpanjang STNK setahunan dan lima tahunan adalah perpanjangan yang satu tahunan terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan perpanjangan lima tahunan terkait dengan penggantian plat nomor kendaraan.

Pasalnya, sebagai salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK tentu memiliki masa berlaku. Oleh karenanya, perpanjang STNK perlu dilakukan agar tetap bisa digunakan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seluruh pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor kendaraannya.

Baca juga: Cara Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Online

Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 500.000 dan pidana penjara maksimal dua bulan.

Lantas, bagaimana cara dan syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang STNK) lima tahunan? serta berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan?

Syarat perpanjang STNK lima tahunan

Mengutip Kompas.com, terdapat beberapa dokumen persyaratan perpanjang STNK lima tahunan yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan, yaitu:

  • STNK asli.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB.
  • Formulir permohonan perpanjang STNK.
  • Kendaraan yang akan diganti platnya, karena nanti harus cek nomor rangka dan mesin.
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan.
  • Surat keterangan buka blokir (jika STNK berstatus diblokir).
  • Surat kuasa jika diwakilkan.

Baca juga: Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

Cara perpanjang STNK lima tahunan

Pemilik kendaraan bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat untuk perpanjang STNK lima tahunan. Pasalnya, kendaraan harus di cek fisiknya sehingga tidak bisa menggunakan layanan online.

Baca juga: Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online

Jika sudah menyiapkan syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang STNK) lima tahunan, pemilik kendaraan bisa mengikuti cara perpanjang STNK berikut ini:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat.
  2. Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik kendaraan bermotor seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
  3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan.
  4. Isi formulir perpanjang STNK lima tahunan.
  5. Serahkan berkas persyaratan perpanjang STNK yang sudah disiapkan di pos loket progresif.
  6. Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran.
  7. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

Berapa biaya perpanjang STNK?

Menurut Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang akan dikenakan saat perpanjang STNK:

  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
  • Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000.
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000.
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000.
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000.
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000.
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.

Kemudian, ada juga biaya tambahan saat perpanjang STNK lima tahunan, yaitu:

  • Cek fisik kendaraan bermotor: Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
  • Ganti plat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.

Baca juga: Cara Top Up E-money Mandiri Melalui ATM dan Kantor Pos

Demikian penjelasan biaya, cara, dan syarat perpanjang STNK lima tahunan. Jangan lupa untuk siapkan biaya dan persyaratan perpanjang STNK lima tahunan sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com