Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak di Samsat

Kompas.com - 27/01/2022, 15:19 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor dapat mengurus STNK hilang atau rusak di kantor Samsat terdekat. Artikel ini akan menjelaskan biaya, syarat, dan cara mengurus STNK hilang atau rusak.

Selain hilang, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga rawan rusak. Padahal STNK merupakan salah satu dokumen kepemilikan kenaraan bermotor yang penting.

STNK menjadi bukti bahwa kendaraan yang dimiliki sudah resmi terdaftar. Oleh karenanya, polisi kerap menilang dan mencurigai kendaraan yang tidak memiliki STNK karena berpotensi barang curian.

Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa biaya mengurus STNK hilang atau rusak tersebut?

Baca juga: Biaya, Cara, dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan

Syarat mengurus STNK hilang atau rusak

Sebelum melakukan cara mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan syarat mengurus STNK hilang atau rusak. Melansir dari laman resmi Humas Polri, berikut persyaratannya:

  • Formulir permohonan
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian. Apabila STNK rusak maka membawa fotokopi STNK.
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  • Asli dan fotokopi BPKB. Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.
  • Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.

Baca juga: Biaya, Cara, dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Cara mengurus STNK hilang atau rusak

Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.

Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini. Pemilik kendaraan yang ingin mengurus STNK rusak juga bisa mengikuti cara yang sama, yaitu:

Ilustrasi mengurus STNK hilang atau rusak. Bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa perkiraan biaya mengurus STNK hilang atau rusak?KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi mengurus STNK hilang atau rusak. Bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa perkiraan biaya mengurus STNK hilang atau rusak?

  • Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.
  • Lakukan cek fisik kendaraan.
  • Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  • Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  • Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  • Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
  • Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

Cara mengurus STNK hilang atau rusah pun sudah selesai. Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca juga: Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online

Berapa biaya mengurus STNK hilang atau rusak?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, rincian biaya mengurus STNK hilang atau rusak sebagai berikut:

1. Untuk kendaraan roda dua atau tiga

  • Penerbitan STNK: Rp 100.000.
  • Pengesahan STNK: Rp 25.000

2. Untuk kendaraan roda empat atau lebih

  • Penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK: Rp 50.000

Demikian rincian syarat dan cara mengurus STNK hilang dan rusak di kantor Samsat terdekat. Jangan lupa untuk menyiapkan syarat dan perkiraan biaya mengurus STNK hilang sebelum mendatangi kantor Samsat.

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com