Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bisa Lebih dari Rp 54 Juta Setahun

Kompas.com - Diperbarui 14/08/2022, 07:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta setahun, alias Rp 4,5 juta per bulan. Namun, angka ini tidak mentok, masih bisa bertambah. 

Sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP orang pribadi masih Rp 54 juta setahun, sama dengan besaran PTKP yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh).

Orang pribadi dengan penghasilan bersih tidak sampai Rp 4,5 juta per bulan pun masuk kategori wajib pajak non-efektif (WP NE) yang tak wajib melaporkan SPT Pajak. 

Baca juga: Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPT

Namun, bagi mereka yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 54 juta setahun, PTKP merupakan pengurang dari total penghasilan bruto, yang akan memunculkan besaran penghasilan kena pajak (PKP).

PKP inilah yang kemudian dikenai dan menjadi basis perhitungan pajak penghasilan (PPh), dengan perhitungan progresif berdasarkan lapisan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Untuk pembayaran pajak penghasilan hingga tahun pajak 2021, tarif dan pelapisan tarif yang dikenakan merujuk ke UU PPh. Adapun mulai tahun pajak 2022, rujukannya adalah UU HPP.

Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.  KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.

Sumber tambahan PTKP

Besaran PTKP masih dapat bertambah, tidak hanya Rp 54 juta dalam setahun, yang itu bisa diperoleh dari: 

  • Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang berstatus kawin alias menikah.
  • Rp 54 juta tambahan untuk satu istri yang laporan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan jumlah tanggunan sepenuhnya adalah tiga orang untuk satu keluarga.

Catatannya, tambahan PTKP dari satu istri hanya berlaku saat kedua orang yang menikah ini sepakat untuk menggabungkan penghasilan dan perpajakan keluarga mereka. 

Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri 

Wajib pajak orang pribadi dengan lajang pun tetap bisa mendapatkan tambahan PTKP.

Sumbernya, Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan jumlah maksimal tiga orang di satu keluarga.

Dalam terminologi perpajakan Indonesia, keluarga sedarah dalam garis lurus yang dapat menjadi tanggungan dan bisa menjadi tambahan PTKP adalah ayah, ibu, dan anak kandung.

Adapun keluarga semenda dalam garis lurus yang bisa menjadi tanggungan dan menambah PTKP adalah mertua dan anak tiri.  

Saudara kandung dan saudara ipar, sekalipun kehidupannya ditanggung oleh wajib pajak bersangkutan, tidak menjadi faktor yang bisa dihitung sebagai tambahan PTKP. 

Saudara dari ayah atau ibu juga tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.

Tambahan PTKP dari tanggungan ini juga bisa digunakan untuk pasangan yang bercerai.

Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com