Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JD.ID Buka Suara soal Kabar PHK Karyawan

Kompas.com - 26/05/2022, 19:20 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan rintisan atau startup kembali muncul. Kali ini giliran platform e-commerce, JD.ID, yang dikabarkan melakukan pengurangan karyawan.

Menanggapi kabar tersebut, Director of General Management JD.ID Jenie Simon mengatakan, pihaknya terus melakukan penyesuaian terhadap operasional bisnis. Upaya restrukturisasi juga dilakukan perusahaan sebagai bentuk penyesuaian.

"JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Indonesia Dinilai Masih Perlu Impor Daging dan Bibit Hewan Ternak, Ini Alasannya

Namun demikian, Jenie tidak mendetail berapa banyak jumlah karyawan yang dikurangi perusahaan. Namun ia mengatakan hak-hak karyawan yang terkena PHK akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"JD.ID akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah, dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut," kata Jenie.

Lebih lanjut ia bilang, JD.ID juga tengah fokus pada pengoptimalan struktur ketenagakerjaan. Pengoptimalan dilakukan dengan pengembangan kinerja dan perbaikan kesejahteraan karyawan.

"Karyawan adalah aset vital dari perusahaan dan bagian dari sebuah keluarga besar," kata dia.

Selain itu, JD.ID juga disebut terus berupaya memperbaiki layanan untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. Serangkaian improvisasi dilakukan perusahaan untuk merealisasikan hal itu.

"JD.ID sebagai salah satu perusahaan e-commerce andalan konsumen Indonesia, senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelanggan," ucap Jenie.

Baca juga: Promo BNI Java Jazz 2022, Ada Cashback hingga Hadiah iPhone 13

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com