Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pangkat Bharada Polri dan Berapa Gajinya?

Kompas.com - 06/08/2022, 20:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu fenomena menarik di Indonesia, yakni profesi polisi yang jadi idaman jutaan pemuda maupun pemudi. Seleksi penerimaannya pun selalu ketat setiap tahunnya.

Bahkan dalam beberapa kasus yang terungkap, banyak pula pendaftar seleksi anggota Polri yang diketahui sampai rela membayarkan uang mahar kepada oknum, meski Polri berkali-kali menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya dan transparan.

Pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya. Selain itu, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang.

Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia. Salah satu jenjang kepangkatan polisi adalah Tamtama.

Baca juga: Mengenal Perbedaan CEO, COO, CFO, CTO, dan CMO di Perusahaan

Seseorang dengan lulusan SMA sederajat, bisa ikut mendaftar proses seleksi Tamtama Polri. Jika lolos seleksi Tamtama, maka pangkat pertama yang bakal disandang adalah Bhayangkara Dua (Bharada).

Bharada adalah pangkat terendah di golongan Tamtama yang juga berarti pangkat paling bawah di lingkungan Polri.

Jika kariernya lancar, maka seorang polisi berpangkat Bharada bisa naik pangkat menjadi Bhayangkara Satu (Bharatu), lalu berturut-turut selanjutnya menjadi Bhayangkara Kepala (Bharaka), Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dan Ajun Brigadir Polisi (Abrip).

Gaji Tamtama Polri

Gaji polisi berpangkat Bharada diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Banggakan Kereta Cepat, Menhub: Jakarta-Bandung Hanya 36 Menit

Sesuai regulasi tersebut, gaji polisi berpangkat Bharada paling rendah adalah sebesar Rp 1.643.500 dan tertingginya sebesar Rp 2.538.100 yang disesuaikan dengan masa pengabdian. 

Berikut besaran gaji polisi selengkapnya untuk golongan pangkat Tamtama, dari pangkat terendah Bayangkara Dua (Bharada) hingga yang tertinggi Ajun Brigadir Polisi (Abripol):

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Tunjangan polisi Tamtama

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Intip Gaji Sebulan AKBP Broteseno, Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat dari Polri

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, untuk kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 1 dan 2.

Tunjangan polisi berpangkat Tamtama untuk mereka yang baru mengabdi adalah berkisar antara Rp 2.089.000 sampai Rp 1.968.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com