Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu PKWTT dalam Hubungan Kerja?

Kompas.com - 13/08/2022, 08:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – PKWTT adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di dunia ketenagakerjaan. PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Dengan begitu, secara sederhana bisa dibilang PKWTT artinya merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia.

Lantas, apa itu PKWTT menurut pengertian sesuai regulasi yang berlaku? Apakah PKWTT adalah pegawai tetap? Apakah PKWTT dapat pesangon?

Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, yang dirangkum pada Sabtu (13/8/2022) dari beberapa payung hukum yang berlaku saat ini.

Definisi dan aturan PKWTT

Terdapat sejumlah peraturan yang mengatur PKWTT. Regulasi tersebut salah satunya adalah Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Kini, sebagian ketentuan yang termuat dalam UU Ketenagakerjaan direvisi dengan peraturan sapu jagat yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Regulasi lainnya adalah aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Dalam semua regulasi tersebut, disebutkan bahwa PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 11 PP 35/2021 menjelaskan, PKWTT artinya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Dalam praktiknya, pekerja dengan PKWTT dikenal dengan sebutan pekerja tetap atau permanent employee. Dengan kata lain, PKWTT adalah pegawai tetap.

Syarat PKWTT

Syarat dibuatnya PKWTT berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut pegawai kontrak.

Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat secara tertulis, PKWTT tidak harus dibuat secara tertulis, tetapi bisa juga dibuat secara lisan.

Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan

Selain itu, PKWTT juga dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan dan persyaratan tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian kerja atau diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan.

Lebih lanjut, kika tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.

Hal tersebut merupakan mandat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan beserta penjelasannya.

Baca juga: Karyawan Kena PHK karena Melakukan Tindak Pidana Apa Dapat Pesangon?

Apakah PKWTT dapat pesangon?

Pekerja dengan status PKWT yang berhak atas uang kompensasi saat hubungan kerja berakhir. Bagaimana dengan PKWTT?

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Disebutkan bahwa pekerja PKWTT berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya PP 35/2021. Dalam regulasi tersebut dimandatkan, besaran pesangon pekerja berstatus PKWTT berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com