Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu PKWTT dalam Hubungan Kerja?

Kompas.com - 13/08/2022, 08:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – PKWTT adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di dunia ketenagakerjaan. PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Dengan begitu, secara sederhana bisa dibilang PKWTT artinya merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia.

Lantas, apa itu PKWTT menurut pengertian sesuai regulasi yang berlaku? Apakah PKWTT adalah pegawai tetap? Apakah PKWTT dapat pesangon?

Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, yang dirangkum pada Sabtu (13/8/2022) dari beberapa payung hukum yang berlaku saat ini.

Definisi dan aturan PKWTT

Terdapat sejumlah peraturan yang mengatur PKWTT. Regulasi tersebut salah satunya adalah Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Kini, sebagian ketentuan yang termuat dalam UU Ketenagakerjaan direvisi dengan peraturan sapu jagat yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Regulasi lainnya adalah aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Dalam semua regulasi tersebut, disebutkan bahwa PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 11 PP 35/2021 menjelaskan, PKWTT artinya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Dalam praktiknya, pekerja dengan PKWTT dikenal dengan sebutan pekerja tetap atau permanent employee. Dengan kata lain, PKWTT adalah pegawai tetap.

Syarat PKWTT

Syarat dibuatnya PKWTT berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut pegawai kontrak.

Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat secara tertulis, PKWTT tidak harus dibuat secara tertulis, tetapi bisa juga dibuat secara lisan.

Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan

Selain itu, PKWTT juga dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan dan persyaratan tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian kerja atau diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan.

Lebih lanjut, kika tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.

Hal tersebut merupakan mandat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan beserta penjelasannya.

Baca juga: Karyawan Kena PHK karena Melakukan Tindak Pidana Apa Dapat Pesangon?

Apakah PKWTT dapat pesangon?

Pekerja dengan status PKWT yang berhak atas uang kompensasi saat hubungan kerja berakhir. Bagaimana dengan PKWTT?

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Disebutkan bahwa pekerja PKWTT berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya PP 35/2021. Dalam regulasi tersebut dimandatkan, besaran pesangon pekerja berstatus PKWTT berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com