Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop: Harga Minyak Makan Merah Bisa Lebih Murah dari Minyak Goreng

Kompas.com - 16/08/2022, 18:57 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meyakini harga minyak makan merah bisa lebih murah dari harga minyak goreng biasa.

Sebab kata Teten, proses pembuatan minyak makan merah terintegrasi langsung dari kebun pabrik dan disribusinya langsung ke masyarakat sekitar.

"Kita harapkan (harga) bisa di bawah minyak goreng. Kita optimistis bisa lebih murah karena ini terintegrasi antara kebun pabrik dan distribusinya ke masyarakat sekitar," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Menteri Teten: TBS Sawit Diolah Jadi Minyak Makan Merah, Permintaannya Sudah Mencapai 200 Ton

Lebih lanjut Teten mengatakan, produksi minyak makan merah ini akan dibuat 10 ton per hari untuk setiap 1.000 hektar.

Sementara untuk distribusinya secara nasional, Teten bilang, akan dipetakan sehingga cakupan distribusinya nanti bisa diperluas.

"Kita piloting dulu nanti kalau sudah bagus akan kita perluas. Karena kan 35 persen CPO diproduksi oleh petani mandiri. Jadi saya kira kalau dioptimalkan ini cukup penuhi minyak goreng di masyarakat," kata dia.

Baca juga: Program Migor Kemasan Sederhana Dapat Dukungan Asosiasi Pengusaha Minyak Makan

Adapun sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tengah mendorong perwujudan koperasi Indonesia memiliki pabrik minyak goreng.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pengembangan minyak makan merah (Red Palm Oil) dapat menjadi solusi dalam mengatasi masalah dan isu ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjadi di Indonesia saat ini.

Oleh sebab itu pihaknya melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pengolahan Minyak Goreng Oleh Koperasi: Tantangan dan Peluang, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Menkop UKM: Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah oleh Koperasi Harus Dipercepat

FGD ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Menkop UKM, Deputi Penerapan Standard dan Penilaian Kesesuaian Badan Standarisasi Nasional hingga Serikat Petani Indonesia.

Dalam FGD tersebut dibentuk beberapa rekomendasi untuk pembuatan pabrik minyak goreng di koperasi.

Rekomendasi pertama adalah lahan sawit rakyat tersebar di berbagai provinsi Indonesia perlu dikonsolidasi dan dioptimalisasi bagi kepentingan petani serta peningkatan produk lokal.

Kedua, pengembangan minyak makan merah menggunakan teknologi tepat guna sehingga dapat dikembangkan dan dikelola berbasis komunitas dengan skala investasi yang terjangkau dan dapat didesentralisasi di berbagai wilayah/regional.

"Rekomendasi selanjutnya adalah pengembangan minyak makan merah membutuhkan skema standarisasi tertentu, di luar standar SNI minyak goreng pabrik," ujar Zabadi dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Mendag Klaim Sukses Kendalikan Harga Minyak Goreng Jadi Rp 13.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com