JAKARTA, KOMPAS.com – Cara perpanjang paspor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Tahapan perpanjang paspor online pun cukup mudah. Pemilik paspor bisa mengikuti beberapa tahapan berikut ini agar proses perpanjang paspor online berhasil.
Adanya cara perpanjang paspor online tentu sangat membantu. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki waktu yang untuk mengurus perpanjang paspor di kantor imigrasi.
Perpanjang paspor online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan. Pasalnya, setiap negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.
Baca juga: Ada Pembangunan JPO, Jasa Marga Bakal Buka Tutup Ruas Tol Cawang
Sebagaimana diketahui, paspor adalah adalah dokumen yang wajib dibawa saat Anda melakukan perjalanan ke luar negeri. Identitas resmi yang diakui secara internasional ini berisi data diri pemilik paspor seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor paspor.
Paspor dikeluarkan oleh pejabat negara yang berwenang saat warga negaranya melakukan perjalanan antarnegara. Fungsi paspor adalah sebagai tanda pengenal saat berada di suatu negara lain dan memiliki batas waktu aktifnya.
Karena memiliki masa berlaku, setiap pemilik paspor wajib melakukan perpanjang paspor setiap lima tahun sekali. Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor online?
Baca juga: Permudah Arisan Online, Bank Jago Hadirkan Fitur Baru
Pendaftaran perpanjang paspor online memang bisa dilakukan di mana saja selama terhubung dengan jaringan internet. Namun demikian, saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih saat daftar perpanjang paspor online.
Adapun untuk perpanjang paspor online, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan. Dokumen tersebut meliputi:
Baca juga: Petani Ungkap Momok Peremajaan Sawit
Berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa Anda ikuti:
Langkah pertama untuk perpanjang paspor online, silakan unduh aplikasi M-Paspor di Google PlayStore atau AppStore. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Android dan iOS sehingga siapa pun bisa memakainya. Melalui aplikasi ini, Anda bisa melakukan proses perpanjang paspor online dengan lebih praktis.
Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, lakukan registrasi akun. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, paspor lama, kartu keluarga (KK), akta lahir atau ijazah.
Isi data diri Anda dan pastikan nama, alamat serta nomor identitas telah sesuai dengan yang ada di dokumen asli. Jika pengisian salah, maka Anda harus mengulang dari awal.
Langkah selanjutnya, pilih kantor imigrasi yang ingin didatangi untuk perpanjang paspor online. Hal ini diperlukan untuk melakukan verifikasi data secara langsung pada pemegang paspor.
Sebaiknya pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat bekerja Anda. Anda juga bisa memilih kantor imigrasi lain jika ingin mencari jadwal yang cocok.