Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Potongan Gaji PNS per Bulan dari IWP, BPJS, hingga Tapera

Kompas.com - 06/09/2022, 09:07 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) per bulan dikenai sejumlah potongan. Terdapat beberapa jenis potongan gaji PNS yang otomatis memangkas besaran penghasilan PNS.

Umumnya, potongan terbesar yakni Iuran Wajib Pegawai PNS atau IWP PNS. Potongan IWP PNS adalah salah satu komponen yang membuat gaji PNS per bulan terpangkas.

Selain itu, ada pula potongan BPJS PNS, potongan Tapera PNS, dan sejumlah potongan lainnya. Lantas bagaimana cara menghitung IWP PNS dan potongan-potongan lain tersebut?

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Kadinkes hingga Kepala Puskesmas di Jakarta

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dikutip Selasa (6/9/2022) dari Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2022.

Iuran Wajib Pegawai PNS

Potongan IWP PNS adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan PNS setiap bulannya dari gaji bruto atau penghasilan kotor per bulan.

Uang hasil potongan IWP nantinya dikelola oleh PT Taspen. Besaran IWP adalah sebesar 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa 2022

Cara menghitung IWP PNS mengacu pada ketentuan tersebut. Misalnya, seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, gaji bruto yang didapat adalah Rp 2.836.895 per bulan.

Dengan besaran tersebut, maka besaran Iuran Wajib Pegawai PNS per bulan adalah Rp 206.352 yang menjadi salah satu potongan gaji PNS.

Potongan BPJS PNS

Lebih lanjut, gaji PNS per bulan juga dipotong iuran BPJS Kesehatan. PNS termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan.

Kategori tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Baca juga: Intip Daftar Tunjangan Kinerja Pejabat dan PNS Kemenhub

Besaran iurannya adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
  • 1 persen dibayar oleh peserta (dari potongan gaji PNS)

Potongan beras dan PPh PNS

Potongan Beras Bulog adalah potongan yang dikenakan bagi pegawai negeri yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura yang jumlah potongannya sebesar tunjangan beras tersebut.

Adapun penghasilan yang diterima oleh PNS dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 21, namun pajak penghasilan tersebut tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.

Baca juga: Intip Besaran Tukin Menko Luhut dan PNS Kemenko Marves

Penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Potongan Tapera PNS

Potongan Tapera dikelola oleh BP Tapera. Potongan Tapera PNS adalah sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah:

  • 2,5 persen dari pekerja
  • 0,5 persen dari pemberi kerja

Tata cara pelaksanaan pemotongan simpanan Tapera mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Baca juga: Besaran Tukin Pejabat dan PNS Kemenparekraf, Sandiaga Uno Dapat Rp 49,8 Juta Per Bulan

Potongan PNS lain-lain

Kategorisasi potongan lain-lain digunakan untuk menampung potongan di luar potongan yang telah dijelaskan di atas, misalnya:

  • Sewa Rumah Dinas
  • Pengembalian Persekot Gaji
  • Utang Kelebihan Pembayaran
  • Pembayaran Tunggakan
  • Penerimaan Lain-lain

Itulah ulasan mengenai sejumlah potongan gaji PNS. Dengan penjelasan tersebut, maka Iuran Wajib Pegawai PNS bukanlah satu-satunya potongan yang memangkas gaji PNS.

Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan

Meski demikian, umumnya potongan IWP PNS adalah yang terbesar jika dibandingkan dengan potongan lain seperti potongan BPJS PNS atau potongan Tapera PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com