Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas dan Pemprov Sulut Gelar Sosialisasi Aturan Pembelian BBM agar Distribusi Solar Berubsidi Tepat Sasaran

Kompas.com - 30/09/2022, 13:32 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) saling bersinergi untuk mengoptimalkan pendistribusian dan penyaluran solar bersubsidi agar tepat sasaran.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) di Kota Manado, Sulut, Rabu (28/9/2022).

Adapun kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk menegaskan kembali bahwa solar bersubsidi harus dikonsumsi oleh pihak yang berhak.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 dalam pembelian JBT, pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala perangkat desa atau pejabat setempat, kepala pelabuhan perikanan, serta lurah atau kepala desa (kades).

Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, acara sosialisasi peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 merupakan salah satu wadah antarpemerintah untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait implementasi dari peraturan tersebut.

Baca juga: Harga BBM Bakal Turun jika RI Beli Minyak Rusia? Ini Penjelasan BPH Migas

“Penerapan peraturan tersebut diharapkan akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya mereka konsumen pengguna JBT,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Menurut Saleh, pengalokasian solar bersubsidi untuk usaha usaha produktif menjadi sangat penting karena akan membantu menggerakan ekonomi masyarakat.

"Kami harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang produktif, dan mengajak mereka yang konsumtif untuk berhemat," ucapnya.

Pada intinya, lanjut Saleh, BPH Migas akan berupaya memenuhi kebutuhan para nelayan dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menjadi bagian dari Sulut: Bangkit Bersama Sejahtera. Pasalnya, mereka adalah penggerak ekonomi.

Baca juga: Erick Thohir dan Sandiaga Uno Komitmen Dukung Permodalan dan Kemampuan UMKM Perempuan

Peran pemda sangat strategis

Pada kesempatan tersebut, Saleh menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah (pemda) sangat strategis dalam pengawasan penggunaan solar subsidi tepat sasaran.

Oleh karena itu, BPH Migas telah mengatur masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait jumlah volume BBM, tempat pengambilan BBM oleh konsumen pengguna, hingga ukuran kapal pengguna yang bertujuan untuk pengelolaan BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

“Dengan adanya SKPD, kami berharap ketersediaan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan dan tidak diselewengkan,” jelas Saleh.

Baca juga: Dilarang Isi BBM Subsidi, Tronton Peti Kemas di Pelabuhan Baai Bengkulu Mogok Kerja

Sebagai informasi, sosialisasi BPH Migas dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulut Praseno Hadi dan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut Sandra Rondonuwu.

Kemudian dihadiri juga Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulut Lukman Lapadengan dan Sales Area Manager Retail Sulutgo PT Pertamina Patra Niaga Tito Rivanto Marsono, serta seluruh perangkat daerah terkait di Provinsi Sulut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com