KOMPAS.com - Setiap tanggal berapa KJP cair atau KJP turun tanggal berapa? Pertanyaan seputar KJP turun mungkin cukup sering terdengar di antara para penerima beasiswa pendidikan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
KJP adalah program strategis pemerintah Ibu Kota di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Sebelumnya di era Gubernur DKI jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namanya KJP.
Sebetulnya KJP dan KJP Plus hampir mirip, sama-sama untuk membantu biaya sekolah anak hingga tamat SMA/SMK. Namun Pemprov DKI saat ini meningkatkan fasilitas atau manfaatnya di KJP Plus.
KJP Plus semacam kartu ATM yang di dalamnya terdapat saldo. Yang mengisi uang atau saldonya adalah pemerintah DKI.
Baca juga: Tagihan Listrik Setiap Tanggal Berapa?
Nah pelajar yang jadi penerima KJP baru bisa memanfaatkan dana KJP Plus setelah dibuatkan rekening oleh Bank DKI, menerima buku tabungan, dan kartu ATM serta nomor PIN ATM. Dana rutin cair setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester.
Tarik tunai dana KJP Plus maksimal Rp 100 ribu per bulan dan dapat dilakukan di mesin ATM Bank DKI agar tak kena biaya tambahan bila mengambil dari ATM lain.
Sedangkan untuk belanja non-tunai dari sisa dana melalui mesin gesek atau EDC Bank DKI atau Jaringan Prima (Bank BCA).
Sebagai informasi saja, jika melihat dari realisasi program ini, pencairan KJP memiliki waktu yang berbeda-beda setiap tahunnya. Namun yang pasti, saldo KJP akan masuk rekening pada awal bulan atau di minggu pertama.
Dana KJP dari Pemrov DKI Jakarta lazimnya akan cair sebelum tanggal 8 setiap bulannya, biasanya pada tanggal 1-5. Namun terkadang pula KJP baru cair setelah tanggal 8.
Baca juga: Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?
Pencairan KJP bisa saja lebih lama dari tanggal 8, namun pencairan paling lama sesuai ketentuan adalah pada tanggal 15.
Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap pada jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dikutip dari laman resmi KJP, berikut nominal dana yang didapat dari pelajar penerima beasiswa ini:
KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan yang khusus untuk warga DKI Jakarta. Bantuan ini didanai penuh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Siswa yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan bisa mendapatkan KJP Plus.
Peserta nantinya akan mendapatkan biaya berkala dan biaya rutin sesuai dengan jenjang pendidikannya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Namun dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan, dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai atau non tunai.
Baca juga: Biaya Admin BCA Xpresi, Setoran Awal, Bunga, dan Syarat Buka Rekening
Jadi sudah bisa menjawab setiap tanggal berapa KJP cair atau KJP turun tanggal berapa (kapan KJP turun)?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.