Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Notasi K yang Disematkan di Saham GOTO

Kompas.com - 06/12/2022, 11:15 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan notasi khusus "K" dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Notasi ini dapat dilihat investor ketika melihat saham GOTO di berbagai platform investasi.

Notasi khusus itu disematkan BEI ke GOTO sejak papan ekonomi baru resmi meluncur pada Senin (5/12/2022) kemarin.

GOTO sendiri menjadi salah satu dari tiga emiten pertama yang masuk ke papan pencatatan teranyar itu.

Baca juga: Saham GOTO 7 Kali Berturut-turut Sentuh ARB Sejak 28 November 2022

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, notasi khusus memang diberikan kepada emiten di papan ekonomi baru, untuk mempermudah identifikasi oleh investor.

Ia juga memastikan, notasi itu bukan merupakan informasi bersifat negatif atau sanksi, melainkan informasi bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki kondisi tertentu.

"Implementasi ini juga dapat menjadi sarana yang memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor," kata dia, dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Baca juga: 4 Hari Berturut-turut Saham GOTO Sentuh ARB, Masih Akan Melemah Lagi?

Adapun saat ini terdapat 2 notifikasi khusus untuk saham yang dicatatkan di papan ekonomi baru, yakni notasi khusus "K" yang berarti perusahaan menerapkan skema saham dengan hak suara multipel (SHSM) dan tercatat di papan ekonomi baru. Kemudian, notasi khusus “I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM.

Nantinya, notasi K di saham GOTO bisa hilang jika perusahaan tidak lagi menerapkan SHSM. Notasi akan diganti menjadi I jika GOTO masih tercatat di papan ekonomi baru.

Baca juga: Papan Ekonomi Baru Meluncur, BUKA, GOTO, dan BELI Tak Lagi di Papan Utama

 


Sebelum papan ekonomi baru meluncur, saham GOTO sendiri memang sudah mendapatkan notasi khusus dari BEI, yakni notas "N". Ini menunjukan, GOTO emiten yang menerapkan SHSM.

Mengacu kepada Peraturan Nomor 22/POJK.04/2021, SHSM merupakan klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.

Ketentuan ini diluncurkan otoritas untuk memfasilitasi perusahaan teknologi melantai di BEI.

Baca juga: Kriteria Saham yang Masuk ke Papan Ekonomi Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com