Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai PBB Kota Solo Naik, Apa Itu Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan?

Kompas.com - 05/02/2023, 10:12 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah tengah ramai mendapatkan perhatian masyarakat.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, sejumlah masyarakat mengeluhkan kenaikan PBB di Kota Solo ini, yang disebut naik lebih dari 420 persen.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayarkan setiap tahunnya, atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Disadur dari laman resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Dasar pengenaan PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan apabila tidak terdapat transaksi jual beli.

Setiap daerah memiliki NJOP yang berbeda-beda dikarenakan adanya pengaruh dari beberapa dasar penetapan untuk objek bumi dan bangunan seperti letak, kondisi lingkungan, pemanfaatan, dan lainnya.

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

Dituliskan dalam laman resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan.

PBB wajib dibayarkan setiap tahunnya. Wajib pajak akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, yang nantinya menjadi patokan besarnya PBB yang wajib dibayarkan.

Untuk melakukan pengecekan tagihan PBB-P2, Anda dapat memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB di laman resmi pajak daerah masing-masing.

Setelah status tagihan muncul, Anda dapat melakukan pembayaran pajak PBB ini dapat dilakukan oleh wajib pajak di bank, kantor pos, maupun secara online.

Baca juga: Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...

Baca juga: Ketahui, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Januari-Maret 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com