Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran OJK Makin Kuat, Kini Punya 15 Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Kompas.com - 05/02/2023, 19:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 15 kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri.

Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023.

"Penyidik Tidak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan," tulis pasal 2 ayat 1 PP Nomor 5 Tahun 2023, dikutip Minggu (5/2/2023).

Berdasarkan beleid tersebut, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

Baca juga: Penerapan Pengawasan Koperasi Sektor Jasa Keuangan dalam UU P2SK

Adapun 15 wewenang dan tanggung jawab OJK sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan yaitu:

1. Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

2. Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

3. Melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

4. Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

5. Meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Sepanjang 2022, Penyidik OJK Rampungkan 20 Perkara Kasus Sektor Jasa Keuangan

 


6.Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

7. Meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang sedang nnditangani.

8. Melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 16 April 2024

Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 16 April 2024

Earn Smart
Resmi Melantai di BEI, Harga Saham ATLA Melesat 35 Persen

Resmi Melantai di BEI, Harga Saham ATLA Melesat 35 Persen

Whats New
Bulog Serap 120.000 Ton Gabah Lokal Selama Libur Lebaran

Bulog Serap 120.000 Ton Gabah Lokal Selama Libur Lebaran

Whats New
Mengawali Perdagangan Usai Libur Lebaran, IHSG Ambruk 2,8 Persen, Rupiah Jeblok 1,51 Persen

Mengawali Perdagangan Usai Libur Lebaran, IHSG Ambruk 2,8 Persen, Rupiah Jeblok 1,51 Persen

Whats New
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, KAI Proyeksi Hari Ini Ada 900.000 Pengguna KRL

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, KAI Proyeksi Hari Ini Ada 900.000 Pengguna KRL

Whats New
Info Pangan 16 April 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Naik, Cabai Turun

Info Pangan 16 April 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Naik, Cabai Turun

Whats New
IHSG Diprediksi Melemah Usai Libur Lebaran, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Usai Libur Lebaran, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Pemerintah Antisipasi Dampak Ekonomi dari Konflik Iran-Israel

Pemerintah Antisipasi Dampak Ekonomi dari Konflik Iran-Israel

Whats New
Saham-saham di Wall Street Jatuh akibat Konflik Timur Tengah

Saham-saham di Wall Street Jatuh akibat Konflik Timur Tengah

Whats New
Tesla Bakal PHK 10 Persen Pegawainya, Ini Penjelasan Elon Musk

Tesla Bakal PHK 10 Persen Pegawainya, Ini Penjelasan Elon Musk

Whats New
The Fed Diramal Tahan Suku Bunga Lebih Lama, Rupiah Bisa Makin Lemah

The Fed Diramal Tahan Suku Bunga Lebih Lama, Rupiah Bisa Makin Lemah

Whats New
10 Maskapai Penerbangan Tertua di Dunia

10 Maskapai Penerbangan Tertua di Dunia

Whats New
Pengamat: Relaksasi WFH ASN Usai Lebaran Gerus Produktivitas

Pengamat: Relaksasi WFH ASN Usai Lebaran Gerus Produktivitas

Whats New
Konflik Iran-Israel, Pemerintah Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mengevaluasi Pajak Kripto | 5 Kesalahan Membeli Emas Batangan

[POPULER MONEY] Mengevaluasi Pajak Kripto | 5 Kesalahan Membeli Emas Batangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com