Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK akan Rampingkan Jumlah BPR Jadi 1.000 Dalam 5 Tahun Mendatang

Kompas.com - 06/02/2023, 21:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya merampingkan jumlah perbankan nasional, termasuk bank perkreditan rakayat (BPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi ini dilakukan lantaran jumlah BPR dan BPR Syariah (BPRS) sebanyak 1.600 dinilai terlalu banyak sehingga perlu dirampingkan.

"Kemungkinan dalam jangka waktu 5 tahun ke depan kita akan mengurangi menjadi sekitar 1.000 saja dengan melakukan konsolidasi itu dan tentu saja menutup BPR-BPR yang kita anggap bermasalah," ujarnya saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Jumlah BPR Bakal Berkurang Signifikan dalam 5 Tahun ke Depan

Dalam konferensi pers PTIJK 2023, Dian menjelaskan, proses konsolidasi BPR ini salah satunya dilakukan dengan merger atau penggabungan BPR yang dimiliki satu grup menjadi satu BPR. Pasalnya, selama ini sejumlah individu atau perusahaan memiliki lebih dari satu BPR atau BPRS.

"OJK itu mengarahkan agar BPR-BPR yang dimiliki oleh 1 orang atau 1 grup itu kemudian dimerger atau digabung saja. Jadi ada semacam Single Presence Policy, kebijakan bahwa kepemilikan itu cuma satu," ucap Dian.

Menurutnya, proses konsolidasi BPR melalui merger ini merupakan upaya yang paling mudah dilakukan dan insentifnya jelas.

BPR yang merger ini akan menjadi kantor pusat dan kantor-kantor cabang sehingga BPR lebih mudah membuka kantor cabang di banyak wilayah.

Baca juga: Tak Mampu Penuhi Modal Inti Minimum, Prima Master Bank Turun Kelas Jadi BPR

"Nanti kita jadikan bank BPR yang merger itu menjadi cabang-cabangnya. Ada kantor pusatnya, ada cabang-cabangnya," kata Dian.

Adapun upaya konsolidasi BPR dan BPRS ini agar BPR dan BPRS dapat memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar pada akhir 2024 dan 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.

"Kita sudah bicara juga dengan asosiasi BPR, teman-teman BPR dan BPRS. Mereka sendiri sekarang memang sedang berupaya untuk terus mendorong teman-teman BPR itu untuk merger. Karena memang Mereka pun menyadari betul sekarang bahwa permodalan itu sangat penting sehingga mereka perlu melakukan konsolidasi dengan sendirinya," jelasnya.

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR diperbolehkan untuk ikut dalam sistem pembayaran yang digagas oleh Bank Indonesia (BI) atau mencatatkan sahamnya di pasar modal (initial public offering/IPO).

Untuk itu, OJK akan menerbitkan aturan turunan terkait persyaratan yang harus dipenuhi BPR atau BPRS jika ingin melakukan dua kegiatan itu.

"Ini indikasi awal saja, salah satu persyaratan yang memungkinkan mereka ikut melakukan dua kegiatan itu adalah ketika mereka memenuhi persyaratan permodalan tertentu atau aset tertentu," tuturnya.

Baca juga: Alasan Nama BPR Diubah Jadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU P2SK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com