KOMPAS.com - Upah minimum atau juga kerap disebut UMR terus mengalami penyesuaian, tak terkecuali UMR Makassar (UMK Makassar). Makassar sendiri merupakan pusat ekonomi terbesar di Indonesia Timur sekaligus ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dikutip dari Tribunnews, untuk gaji UMR di Makassar maupun upah minimum se-Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel yang ditandatangani oleh Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam surat itu ditetapkan gaji UMR Makassar 2023 adalah sebesar Rp 3.385.145 atau mengalami kenaikan 6,9 persen dibandingkan gaji UMR Makassar 2022 yang tercatat sebesar Rp 3.165.876.
UMK Makassar 2023 mengikuti aturan UMR Provinsi Sulsel (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 per bulannya.
Gaji UMP Sulsel 2023 ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.
Baca juga: Gaji UMK atau UMR Palangkaraya dan se-Kalteng 2023
Organisasi pengusaha diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) cabang Sulsel. Aturan upah UMK Makassar itu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain itu, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan di Sulsel dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
UMK Makassar yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
Baca juga: Gaji UMK atau UMR Balikpapan dan se-Kaltim
Keputusan UMR Makassar itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sebagai informasi saja, UMK Makassar sama dengan UMP Provinsi. Tak hanya Makassar, namun semua kabupaten kota di provinsi ini memilih tidak menetapkan upah minimum sendiri, melainkan mengikuti UMP yang berlaku dari Gubernur Sulsel.
Berikut ini daftar lengkap UMK di seluruh kabupaten/kota di Sulsel:
Baca juga: UMK atau UMR Samarinda dan Seluruh Kaltim 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.