KOMPAS.com - Banyak orang kerap masih bingung, apakah Pegadaian bisa gadai BPKB motor? Jawabannya tentu saja di Pegadaian bisa gadai BPKB motor.
Gadai BPKB Pegadaian adalah kredit yang diberikan kepada nasabah berstatus karyawan perusahaan dan non-karyawan untuk keperluan konsumtif dengan barang jaminan berupa BPKB kendaran bermotor.
Dikutip dari laman resmi Pegadaian, produk gadai BPKB motor di Pegadaian saat ini bernama Pinjaman Serba Guna. Besaran plafon pinjaman gadai BPKB Pegadaian yang bisa didapatkan adalah sekitar Rp 1 juta hingga Rp 100 juta.
Bagi Anda yang tertarik gadai BPKB motor di Pegadaian, bisa mendatangi cabang Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
Baca juga: Berapa Bunga Pegadaian Syariah Terbaru?
Selain ke kantor cabang Pegadaian terdekat, Anda juga bisa melakukan gadai BPKB Pegadaian secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital. Namun nantinya penyerahan PBKB harus tetap datang ke outlet.
Berikut perincian tarif gadai BPKB Pegadaian:
Jangka waktu pinjaman gadai BPKB Pegadaian bersifat fleksibel antara 12 sampai
36 bulan dengan angsuran tetap setiap bulan.
Sementara untuk pelunasan pinjaman gadai BPKB motor di Pegadaian dapat dilakukan setiap saat, artinya pelunasan bisa saja dilakukan sebelum jatuh tempo.
Baca juga: Apa Itu Pegadaian Konvensional, Produk, dan Contohnya
Pelunasan pinjaman gadai BPKB motor di Pegadaian bisa dilakukan dengan membayar langsung di kantor Pegadaian atau juga bisa dilakukan dengan online di aplikasi Pegadaian Digital.
Di mana apabila pelunasan dilakukan melalui aplikasi, pembayaran pelunasan bisa dilakukan lewat transfer rekening virtual di bank, minimarket, dan metode pembayaran lainnya sesuai pilihan nasabah.
Jadi sudah tahu kan apakah Pegadaian bisa gadai BPKB motor? Jadi tentu saja di Pegadaian bisa gadai BPKB motor. Di mana prosedur gadai BPKB Pegadaian juga sangat mudah.
Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Bedanya dengan Konvensional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.