Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Meta Group, Ini Perbedaan "Social Commerce" dan "E-commerce" dalam Permendag 31 PPMSE, serta Syarat Izinnya

Kompas.com - 10/11/2023, 08:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya mengungkapkan jika Meta Group, induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, gagal ajukan izin sebagai "social commerce" gara-gara dokumen syarat perizinan tak lengkap.  Apa sebenarnya perbedaan "social commerce", "social media" atau media sosial (medsos), dan "e-commerce"? 

Simak penjelasan berikut ini. 

Pemerintah resmi mengatur tata kelola penjualan online dengan merevisi Permendag 50 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan meluncurkan peraturan baru yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Dalam aturan ini pengertian antara Social Commerce, media sosial, dan e-commerce berbeda. 

Baca juga: Meta Group Gagal Ajukan Perizinan Social Commerce ke Kemendag, Kenapa?

Pengertian Social Commerce, Media Sosial dan E-commerce

Dalam bab 1 di aturan ini dijelaskan, Social Commerce merupakan penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. 

Sementara media sosial dijelaskan adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial. 

Kemudian pengertian e-commerce atau elektronic commerce adalah kegiatan jual-beli barang atau layanan melalui internet atau platform digital. Dalam e-commerce, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan secara online. 

Baca juga: Yakin TikTok Shop Comeback, Menkop Teten: Untung Rp 9 Triliun Per Bulan, Enggak Mungkin Mereka Pergi...

 


Dengan begitu artinya platform digital yang tergabung dalam Meta Group yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp jika ingin berfungsi untuk memasang penawaran barang atau jasa harus mendaftarkan isinya sebagai social Commerce

Saat ini, Meta Group sendiri belum memiliki izin sebagai Social Commerce di Kementerian Perdagangan. 

Pun dengan platform digital lainnya seperti YouTube hingga TikTok. Berdasarkan catatan Kompas.com, TikTok memang sudah menyesuaikan layanannya sebagai social commerce dengan menghapus layanan dagangnya yakni TikTok Shop. 

Namun, jika TikTok ingin tetap memiliki layanan dagangannya yakni TikTok Shop harus memiliki izin entitas sebagai e-commerce. 

Baca juga: Kemendag: Facebook, Instagram dan WhatsApp Ajukan Izin Social Commerce, Bukan E-Commerce

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com