Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Industri dengan Gaji di Atas Rata-rata Upah Buruh Nasional Per Agustus 2023

Kompas.com - 12/11/2023, 16:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh nasional per Agustus 2023 sebesar Rp 3,18 juta per bulan. Jumlah ini naik 3,50 persen dibanding Agustus 2022, sebesar Rp 3,07 juta per bulan.

BPS melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) juga mencatat, dari 17 industri, ada 10 industri yang rata-rata upahnya di atas rata-rata upah buruh nasional per Agustus 2023.

Ke-17 industri itu di antaranya ialah aktivitas pertanian, kesehatan, keuangan, pengangkutan, hingga pendidikan.

Data Sakernas periode Agustus 2023 menunjukkan, industri informasi dan komunikasi memiliki rata-rata gaji tertinggi, yakni sebesar Rp 5,12 juta per bulan.

Nilai ini meningkat 1,6 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Baca juga: Daftar Industri dengan Rata-rata Gaji Tertinggi di Indonesia

Berikut daftar 10 industri dengan rata-rata gaji per bulan tertinggi per Agustus 2023.

  1. Informasi dan komunikasi Rp 5,12 juta
  2. Aktivitas keuangan Rp 5,11 juta
  3. Pertambangan Rp 4,79 juta
  4. Pengadaan listrik dan gas Rp 4,36 juta
  5. Real estat Rp 4,25 juta
  6. Jasa profesional dan perusahaan Rp 4,04 juta
  7. Administrasi pemerintahan Rp 3,97 juta
  8. Pengangkutan dan pergudangan Rp 3,79 juta
  9. Aktivitas kesehatan dan kegiatan sosial Rp 3,67 juta
  10. Industri pengolahan Rp 3,20 juta.

Baca juga: Upah Buruh di Jateng Terendah Se-Indonesia, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Upah Buruh Terendah

Berdasarkan data BPS ini, dapat menjadi gambaran bidang industri apa yang memberikan rata-rata gaji terbesar di Indonesia. Dengan demikian, Anda bisa mempersiapkan diri untuk masuk ke industri tersebut.

Sebab dalam mencari pekerjaan, besaran upah atau gaji tentu menjadi salah satu pertimbangan utama. Biaya hidup yang merangkak naik hingga memenuhi gaya kehidupan menjadi alasannya.

(Tim Redaksi: Rully R. Ramli, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com