Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Kompas.com - Diperbarui 15/05/2024, 23:54 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saham adalah surat berharga bukti penyertaan modal pada suatu perusahaan. Dengan membeli saham sebuah perusahaan, maka seseorang secara instingtif menjadi pemilik perusahan tersebut, tergantung seberapa besar porsi kepemilikannya.

Di Indonesia sendiri, ada dua jenis saham yang bisa dipilih investor, yakni saham konvensional dan saham syariah

Apa itu saham syariah

Saham syariah adalah saham-saham dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.

Baca juga: Pendiri Tokopedia Gabung Timses AMIN

Dikutip dari laman Sikapiuangmu OJK, saham syariah pada dasarnya sama dengan saham konvesional. Perbedaannya adalah saham syariah mengharuskan perusahaan penerbit saham merupakan perusahaan-perusahaan yang memiliki prinsip syariah dan kegiatan operasionalnya tidak melanggar prinsip syariah.

Misalnya, perusahaan yang tidak melakukan riba (bunga), perusahaan yang produknya dijamin kehalalannya, perusahaan yang tidak melakukan praktik perjudian atau perdagangan yang dilarang.

Sementara dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Baca juga: Ada Konser Coldplay, Simak Jadwal Operasional MRT Jakarta

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. 

Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.

Karakteristik saham syariah

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.

Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
  • Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
  • Kasa keuangan ribawi, antara lain bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI, dan barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
  • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Baca juga: Nestle Indonesia PHK 126 Karyawan di Pabrik Jawa Timur

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

  • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima per seratus); atau
  • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh per seratus).

Saham syariah adalah saham-saham dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.SHUTTERSTOCK/SHUTTER_O Saham syariah adalah saham-saham dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.

Indeks saham syariah di BEI

Indeks saham syariah adalah ukuran statistik yang mencerminkan pergerakan harga sekumpulan saham syariah yang diseleksi berdasarkan kriteria tertentu.

Penyeleksian saham syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES). Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah, melainkan menggunakan DES sebagai acuan untuk pemilihannya.

Salah satu tujuan dari indeks saham syariah adalah untuk memudahkan investor dalam mencari acuan dalam berinvestasi syariah di pasar modal.

Baca juga: Regulasi Penerapan MLFF Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Diteken Jokowi

Pengembangan indeks saham syariah terus dilakukan oleh BEI melihat kepada kebutuhan dari pelaku industri pasar modal. Saat ini, terdapat 5 indeks saham syariah di pasar modal Indonesia. Berikut daftarnya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik Tembus Level 6.200, Rupiah Menguat Jauhi Rp 16.000

IHSG Ditutup Naik Tembus Level 6.200, Rupiah Menguat Jauhi Rp 16.000

Whats New
Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Whats New
OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

Whats New
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Whats New
Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com