Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 3 Jenis KUR BRI dan Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 17/01/2024, 19:11 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, memiliki tiga jenis kredit usaha rakyat atau KUR. Jenis KUR yang dimiliki BRI berdasarkan jumlah dan kesesuaian kebutuhan debitur atau peminjam.

Pertama ada KUR Mikro yang merupakan kredit modal kerja atau investasi dengan plafond sampai dengan Rp 50 juta per debitor.

Kemudian, ada KUR Kecil, yang merupakan kredit modal kerja atau investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per debitur.

Baca juga: Bos BRI: Statement-statement bahwa BUMN Tidak Harus Untung, Berbahaya...

Ketiga, ada KUR TKI yang tidak lain digunakan sebagai fasilitas kredit untuk membiayai calon TKI ke negara penempatan dengan plafond sampai dengan Rp 25 juta.

Persyaratan KUR Mikro

KUR Mikro memiliki nilai maksimum pinjaman sebesar Rp 50 juta per debitur, dengan jenis Pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

KMK memberikan maksimum masa pinjaman selama 3 tahun, sementara KI memiliki maksimum masa pinjaman 5 tahun. Untuk jenis kredit ini, memiliki suku bunga 6 persen per tahun, dan bebas biaya administrasi dan provisi.

Adapun syarat untuk KUR Mikro:

1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
4. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 47,78 Triliun untuk Bayar Bunga KUR 2024

Persyaratan KUR Kecil

Untuk pinjaman dalam bentuk KUR Kecil, maksimal dana yang dipinjam berkisar Rp 50 sampai dengan Rp 500 juta.

Adapun jenis pinjamannya, mencakup Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 tahun, dan Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun.

Untuk KUR Kecil bunga yang dibebankan per tahun adalah 6 persen, dengan agunan yang sesuai dengan aturan bank. Syaratnya:

1. Mempunyai usaha produktif dan layak
2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

Sementara itu, untuk KUR TKI batas pinjaman adalah Rp 25 juta berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun suku bunga yang dibebankan adalah 6 persen per tahun. Untuk pinjaman ini, biaya administrasi dan provisi dibebaskan, dengan maksumum masa pinjaman 3 tahun, atau berdasarkan pada kontrak kerja.

Pinjaman ini diperuntukkan untuk TKI yang bekerja pada penempatan negara Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia. Adapun persyaratannya:

1. Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
2. Persyaratan administrasi:
- Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
- Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
- Perjanjian penempatan
- Passpor
- Visa
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan

Baca juga: 12 Bank Pelanggar Penyaluran KUR Bakal Kena Sanksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Spend Smart
3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com