Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji UMR Banyumas 2024 dan Daerah Lainnya di Jateng

Kompas.com - 27/01/2024, 02:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Plt Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Banyumas 2024 yang diputuskan sebesar Rp 2.195.690.

Besaran UMK Banyumas 2024 ini mengalami kenaikan Rp 77.566 atau persentase 3,7 persen apabila dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.118.124.

Keputusan UMK Banyumas 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Penetapan gaji UMR Banyumas juga sudah berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Gaji UMR Tasikmalaya 2024: Kota dan Kabupaten

UMR Kabupaten Banyumas sendiri memang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Berikut ini rincian upah minimum di daerah yang kerap disebut dengan Purwokerto ini dari tahun 2018 hingga 2024:

  1. UMK Banyumas 2018: Rp 1.589.000
  2. UMK Banyumas 2019: Rp 1.750.000
  3. UMK Banyumas 2020: Rp 1.900.000.
  4. UMK Banyumas 2021: Rp 1.970.000
  5. UMK Banyumas 2022: Rp 1.983.261
  6. UMK Banyumas 2023: Rp 2.118.124
  7. UMK Banyumas 2024: Rp 2.195.690

Di Provinsi Jawa Tengah, UMK Banyumas 2024 ada di urutan ke-19. Sebagai pembanding saja, upah minimum Kabupaten Cilacap yang jadi tetangga terdekatnya adalah Rp 2.479.106 dan Kabupaten Tegal Rp 2.191.161.

Lalu Kabupaten Brebes Rp 2.103.100, Kabupaten Pemalang Rp 2.156.000, dan Kabupaten Purbalingga Rp 2.195.571.

Baca juga: Gaji UMR Sidoarjo 2024, Tertinggi Ketiga di Jawa Timur

Berikut rincian lengkap upah minimum di 35 kabupaten kota di seluruh Jawa Tengah dari mulai yang tertinggi sampai terendah:

  1. Kota Semarang: Rp 3.243.969
  2. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
  3. Kabupaten Kendal: Rp 2.631.573
  4. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
  5. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
  6. Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
  7. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
  8. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
  9. Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
  10. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
  11. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
  12. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
  14. Kota Surakarta: Rp 2.269.070
  15. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
  16. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
  17. Kota Tegal: Rp 2.231.628
  18. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
  19. UMR Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
  20. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
  21. Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
  22. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
  23. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
  24. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
  25. Kota Magelang: Rp 2.142.000
  26. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
  27. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
  28. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
  29. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
  30. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
  31. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
  32. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
  33. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
  34. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
  35. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

Penetapan UMR Banyumas 2024

Penetapan gaji UMK Banyumas 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Banyumas, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan UMK Banyumas 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Banyumas, sebelum kemudian diajukan oleh Bupati Banyumas dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga: Gaji UMR Pati 2024 dan Daerah Lainnya di Jateng

Penetapan UMR Kabupaten Banyumas 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

UMK Banyumas 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Banyumas 2024.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Baca juga: Gaji UMR Pasuruan 2024 Terbaru, Kota dan Kabupaten

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com