Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info UMR Mojokerto 2024: Kota dan Kabupaten Mojokerto

Kompas.com - 28/01/2024, 06:57 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, sudah mengesahkan upah minimum regional alias UMR Mojokerto 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari.

Rinciannya, UMR Kota Mojokerto sebesar Rp 2.832.710 dan UMR Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebesar Rp 4.624.787.

Bisa dibilang, UMR Kabupaten Mojokerto berselisih cukup timpang dibandingkan dengan UMR Kota Mojokerto yang besarannya lebih kecil. Keduanya berselisih Rp 1.792.077.

Keputusan gaji UMK Mojokerto ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Di Jawa Timur, UMR Kabupaten Mojokerto berada di urutan ke-5 tertinggi dari seluruh upah minimum kabupaten/kota, sementara Kota Mojokerto berada di peringkat ke-12.

Baca juga: Gaji UMR Salatiga 2024, Tertinggi ke-10 di Jateng

Berikut ini rincian lengkap upah minimum di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya Rp 4.725.479
  2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582
  4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133
  5. UMR Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787
  6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275
  7. Kota Malang Rp 3.309.144
  8. Kota Batu Rp 3.155.367
  9. UMR Kota Pasuruan Rp 3.138.838
  10. Kabupaten Jombang Rp 2.945.544
  11. Kabupaten Tuban Rp 2.864.225
  12. UMR Kota Mojokerto Rp 2.832.710
  13. Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323
  14. Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955
  15. Kota Probolinggo Rp 2.701.086
  16. Kabupaten Jember Rp 2.665.392
  17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628
  18. Kota Kediri Rp 2.415.362
  19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016
  20. Kabupaten Kediri Rp 2.340.668
  21. Kabupaten Magetan Rp 2.238.808
  22. Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311
  23. Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163
  24. Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135
  25. Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337
  26. Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590
  27. Kabupaten Sampang Rp 2.182.861
  28. Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287
  29. Kota Blitar Rp 2.330.000
  30. Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000
  31. Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469
  32. Kota Madiun Rp 2.274.277
  33. Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455
  34. Kabupaten Blitar Rp 2.256.050
  35. Kabupaten Sumenep Rp 2.249.133
  36. Kabupaten Madiun Rp 2.243.291
  37. Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054
  38. Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701

Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Penetapan UMR Mojokerto 2024

Penetapan UMK Mojokerto 2024 ini juga sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca juga: Gaji UMR Magelang 2024: Kota dan Kabupaten Magelang

Besaran nilai gaji UMR Mojokerto ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMK Mojokerto, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Gaji UMR Demak 2024, Tertinggi Kedua di Jawa Tengah

Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMR Mojokerto 2024 yang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab Mojokerto, Pemkot Mojokerto, Pemprov Jatim, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto, sebelum kemudian diusulkan bupati walikota dan kemudian disahkan oleh Gubernur Jatim.

Keputusan Gubernur Jatim terkait UMR Mojokerto 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di dua daerah yang terkenal dengan pesantrennya ini.

Info UMR Mojokerto 2024, terdiri dari UMR Kota Mojokerto sebesar Rp 2.832.710 dan UMR Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Info UMR Mojokerto 2024, terdiri dari UMR Kota Mojokerto sebesar Rp 2.832.710 dan UMR Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787.

Baca juga: Info UMR Cilacap 2024 dan Daerah Lain di Seluruh Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com