Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji UMK Balikpapan 2024 dan Daerah Lain Se-Kaltim

Kompas.com - 08/02/2024, 06:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK Balikpapan 2024 sebesar Rp 3.475.595.

Gaji UMK Balikpapan ini mengalami kenaikan sebesar 4,55 persen atau sekitar Rp 151.000 bila dibandingkan upah minimum pada 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.324.273.

Untuk diketahui saja, UMR Balikpapan ini adalah yang tertinggi kedua di Kalimantan Timur. Upah minimum daerah dengan sebutan kota minyak ini hanya kalah dari Kota Samarinda di posisi pertama dengan upah minimum Rp 3.497.124.

Berikut ini rincian lengkap upah minimum di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. UMK Kota Samarinda tahun 2024: Rp 3.497.124,13 atau naik 5,04 persen dari tahun sebelumnya.
  2. UMK Balikpapan tahun 2024: Rp 3.475.595 (mengalami kenaikan 4,55 persen).
  3. UMK Kota Bontang Tahun 2024: Rp 3.549.307,67 (mengalami kenaikan 3,81 persen).
  4. UMK Kabupaten Kutai Timur tahun 2024: Rp 3.515.324 (mengalami kenaikan 4,74 persen).
  5. UMK Kabupaten Kutai Barat tahun 2024: Rp 3.711.017,82 (mengalami kenaikan 4,50 persen).
  6. UMK Kabupaten Paser tahun 2024: Rp 3.372.362 (mengalami kenaikan 3,40 persen)
  7. UMK Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2024: Rp 3.715.817,74 (mengalami kenaikan 4,35 persen).
  8. UMK Upah Minimum Kabupaten Berau tahun 2024: Rp 3.832.297 (mengalami kenaikan 4,26 persen).

Baca juga: Gaji UMR Pekalongan 2024: Kota dan Kabupaten Pekalongan

Penetapan UMK Balikpapan 2024 ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Yang mana gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

UMR Balikpapan ini juga berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Kemudian UMK Balikpapan 2024 dan daerah lain se-Kaltim ini disahkan gubernur melalui melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023.

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Baca juga: Gaji UMR Sumedang 2024 Terbaru dan Daerah Lainnya di Jabar

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Penetapan UMK Balikpapan 2024

Penetapan gaji UMK Balikpapan 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkot Balikpapan, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diajukan oleh Wali Kota Balikpapan dan disahkan oleh Gubernur Kaltim.

Penetapan UMR Balikpapan 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Baca juga: Info Gaji UMR Kuningan Jawa Barat 2024 Terbaru

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketentuan UMR Balikpapan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMK Balikpapan.

Gaji UMK Balikpapan 2024 paling tinggi kedua setelah Samarinda. Tercatat UMR Balikpapan terbaru adalah Rp 3.497.124.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Gaji UMK Balikpapan 2024 paling tinggi kedua setelah Samarinda. Tercatat UMR Balikpapan terbaru adalah Rp 3.497.124.

Baca juga: Info UMR Mojokerto 2024: Kota dan Kabupaten Mojokerto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com