Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Transfer? Ini Pengertiannya

Kompas.com - 08/02/2024, 08:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Transfer dana bukanlah sesuatu yang asing di masyarakat. Istilah transfer sering digunakan saat seseorang melakukan suatu transaksi pembayaran secara online.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), transfer memiliki arti pindah atau beralih tempat.

Seperti diketahui, transfer atau pemindahan dana ini bisa dilakukan oleh nasabah baik sesama bank maupun antar bank.

Pemindahan dana atau transfer sesama bank tidak akan dikenai biaya, sedangkan transfer antar bank akan dikenai biaya tertentu.

Lantas, apa itu pengertian transfer?

Baca juga: Apa Itu Sukuk Ritel? Ini Penjelasannya

Apa itu transfer

Dalam dunia perbankan, transfer adalah kiriman uang yang diterima oleh bank, termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank.

Dana tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan ke nasabah atau rekening tujuan.

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia (BI), secara sederhana transfer didefinisikan sebagai kegiatan pemindahan sejumlah dana yang dilakukan oleh bank kepada penerima sesuai perintah pengirimnya.

Baca juga: Apa Itu Sukuk Tabungan? Ini Pengertian dan Keuntungannya

 

Transfer antar bank

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Indonesia, ada beberapa mekanisme transfer antar bank yaitu Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) atau Lalu Lintas Giro (LLG), dan Real Time Online (RTO).

1. Real Time Gross Settlement (RTGS)

Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah sistem transfer elektronik di mana bank-bank terhubung dengan sistem RTGS milik Bank Indonesia (BI), yang proses transaksinya bisa langsung terlaksana dalam waktu yang sama atau real time.

Secara prinsip, penerimaan dana transfer melalui RTGS lebih cepat, tapi tidak berarti dana akan diterima oleh rekening tujuan dalam waktu yang sama.

Biasanya, transfer RTGS membutuhkan waktu sekitar empat jam. Namun, transfer dana yang dilakukan di atas pukul 15.00, maka dana akan sampai ke rekening tujuan pada keesokan harinya.

Baca juga: Inflasi adalah Apa? Ini Pengertian dan Penyebabnya

Selain itu, jika transfer antar bank dilakukan pada akhir bulan (tanggal 30 atau 31), maka akan terjadi keterlambatan selama 1 hari kerja sebab adanya proses tutup buku.

Transfer RTGS direkomendasikan bagi nasabah yang akan memindahkan dana dalam jumlah minimal Rp 100 juta per transaksi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com